Adi mengatakan, dirinya hanya berharap seluruh proses pemeriksaan perkara dilakukan secara objektif, profesional, transparan, serta berpedoman pada hukum, alat bukti, keterangan para pihak, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Adi, perkara tersebut menjadi panjang karena adanya perbedaan pandangan mengenai pemenuhan kewajiban dalam transaksi barter yang dilakukan pada awal 2023.
“Saya tidak meminta ada keberpihakan kepada saya. Saya hanya meminta Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, hakim ketua, hakim anggota, beserta jajaran memberikan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta demi keadilan. Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan, bukan menjadi alat untuk kepentingan tertentu,” tegas Adi Warman Lubis, Senin (10/8/2026),
Ia menilai, perkara tersebut seharusnya dilihat secara utuh sejak awal transaksi, termasuk bagaimana kesepakatan dibuat, barang dan uang yang telah diserahkan, proses pengembalian pakaian, upaya penyelesaian secara kekeluargaan, proses pelaporan kepada kepolisian, hingga akhirnya perkara berkembang menjadi gugatan perdata di PN Lubuk Pakam.
Adi menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli dengan sistem barter atas sebidang tanah miliknya dengan luas kurang lebih 9.500 meter persegi pada awal 2023.
Dalam kesepakatan tersebut, nilai transaksi dilakukan melalui beberapa bentuk pembayaran, yakni uang tunai sebesar Rp60 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo tahun 1995 yang disepakati senilai Rp50 juta, serta 10.000 potong pakaian layak jual.
Adi mengungkapkan, dirinya dengan pihak penggugat telah lama saling mengenal. Keduanya juga sama-sama bergerak di bidang perdagangan sehingga pada saat transaksi berlangsung dirinya mengaku tidak memiliki prasangka buruk.
Menurut Adi, hubungan baik dan rasa saling percaya menjadi salah satu alasan dirinya bersedia menjalankan kesepakatan tersebut.
“Begitu uang Rp60 juta saya terima, surat tanah langsung saya berikan kepada penggugat. Beberapa hari kemudian mobil Escudo juga diambil, walaupun saat itu surat mobil masih dalam proses pengurusan dan yang ada baru surat keterangan hasil lelang,” ungkapnya.
Setelah transaksi berjalan, pihak penggugat kemudian menghubungi Adi dan menanyakan kapan keduanya dapat datang ke kantor notaris untuk membuat dokumen jual beli.
Adi mengaku mengikuti kesepakatan tersebut. Keduanya kemudian hadir di kantor notaris yang ditunjuk oleh pihak penggugat.
Menurut Adi, pada tahap tersebut dirinya tetap meyakini bahwa seluruh bagian transaksi akan diselesaikan sebagaimana kesepakatan awal.
Beberapa hari kemudian, pihak penggugat kembali menghubungi Adi dan menyampaikan bahwa pakaian yang menjadi bagian dari transaksi telah dikemas dalam karung dan dapat diambil.
Adi kemudian meminta anaknya mengambil pakaian tersebut untuk dibawa ke rumah.
Karena merasa percaya kepada pihak penggugat, Adi mengaku tidak langsung memeriksa seluruh pakaian satu per satu setelah barang tiba di rumah.
“Saya coba informasikan kepada teman-teman bahwa ada pakaian yang mau dijual. Beberapa calon pembeli datang melihat, tetapi tidak ada yang cocok,” katanya.
Tidak adanya calon pembeli yang berminat kemudian membuat Adi memutuskan untuk memeriksa langsung isi karung tersebut.
Saat pemeriksaan dilakukan, Adi mengaku terkejut melihat kondisi pakaian yang diterima.
“Begitu saya buka karung dan saya cek, saya terkejut. Barang yang diberikan tidak sesuai dengan yang disepakati dan dijanjikan. Bahkan banyak yang sudah koyak, kotor dan lapuk,” ujarnya.
Adi kemudian merekam kondisi pakaian tersebut melalui video dan mengirimkannya kepada pihak penggugat.
Menurut Adi, pihak penggugat kemudian menyampaikan bahwa apabila pakaian tersebut tidak cocok, barang dapat dikembalikan untuk ditukar.
Karena masih berpegang pada hubungan baik dan kepercayaan yang sebelumnya terbangun, Adi mengaku mengikuti permintaan tersebut.
Barang kemudian dimasukkan kembali ke dalam karung dan dikembalikan ke toko milik pihak penggugat.
Namun, menurut Adi, pengembalian pakaian tersebut ternyata belum menyelesaikan persoalan.
Ia mengaku berkali-kali menghubungi pihak penggugat melalui WhatsApp maupun telepon untuk menanyakan kapan pakaian tersebut akan diganti sesuai dengan kesepakatan.
Adi mengatakan, beberapa kali dirinya diminta bersabar dengan alasan pihak penggugat sedang berada di luar kota. Setelah itu, menurut keterangannya, pihak penggugat juga menyampaikan sedang sibuk pindah rumah.
Karena persoalan tidak kunjung selesai, Adi akhirnya datang langsung ke toko pihak penggugat.
“Setelah beberapa kali saya hubungi, akhirnya saya datang langsung ke tokonya dan menanyakan bagaimana penyelesaiannya. Saya minta barang tersebut diganti. Tetapi saya mendapat jawaban, kalau mau ambil saja kembali, kalau tidak ya sudah. Karena saya tidak mau ribut di tokonya, saya memilih kembali,” tuturnya.
Adi mengatakan dirinya pada saat itu tetap berupaya menghindari konflik terbuka dan lebih memilih penyelesaian secara baik-baik.
Setelah berbagai upaya penyelesaian tidak menemukan titik temu, Adi kemudian mengirimkan somasi melalui penasihat hukumnya.
Namun, menurut pengakuannya, somasi tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkannya.
Adi selanjutnya membuat laporan ke SPKT Polresta Medan.
Dalam proses pemeriksaan, sejumlah saksi dimintai keterangan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut turut diperiksa.
Menurut Adi, dari proses pemeriksaan tersebut muncul keterangan bahwa pakaian yang diberikan baru sekitar 6.000 potong dari total kesepakatan 10.000 potong.
Ia juga menyebut pihak terlapor mengakui hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Unit Pidum Polresta Medan.
“Dalam BAP, terlapor mengakui bahwa barang yang diberikan baru sekitar 6.000 potong dari kesepakatan 10.000 potong. Barang tersebut juga sudah diterima kembali seluruhnya,” katanya.
Namun, Adi mengaku kemudian menerima surat penghentian penyidikan atau SP3 yang menurutnya tidak disertai alasan yang jelas.
Karena keberatan terhadap penghentian tersebut, ia kemudian mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
Gelar perkara kemudian dilakukan di Krimsus Polda Sumatera Utara melalui Unit Wasidik.
Menurut Adi, setelah gelar perkara tersebut, laporan kembali dilanjutkan dan kemudian ditangani Unit Harda Polrestabes Medan.
Dalam proses lanjutan tersebut, sejumlah saksi kembali diperiksa, termasuk pihak terlapor.
Adi menyebut bahwa keterangan mengenai jumlah pakaian yang diberikan, yakni sekitar 6.000 potong dari kesepakatan 10.000 potong, kembali muncul dalam proses pemeriksaan.
Bagi Adi, rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting yang menurutnya harus diperhatikan secara utuh ketika perkara tersebut dilihat dari awal.
Ia berharap setiap fakta yang telah muncul dalam proses sebelumnya dapat ditempatkan secara proporsional dan tidak dipisahkan dari rangkaian peristiwa secara keseluruhan.
Sekitar Oktober 2025, menurut Adi, sempat dilakukan mediasi di ruang Kanit Harda Polrestabes Medan.
Mediasi tersebut dihadiri pihak terlapor bersama kuasa hukum, kuasa hukum Adi, Kanit, Panit, serta penyidik pembantu.
Dalam mediasi tersebut, menurut Adi, pihak terlapor menyatakan kesediaannya untuk mengganti pakaian yang menjadi persoalan.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, Adi kemudian meminta anaknya bersama beberapa rekannya melihat langsung pakaian yang akan diberikan sebagai pengganti di rumah pihak terlapor di kawasan Pasar III Tembung.
Namun, setelah melihat kondisi barang tersebut, anak Adi kemudian menghubunginya.
“Anak saya menelepon dan mengatakan barangnya sudah lapuk, kotor, bahkan ada yang koyak. Anak saya juga mengirimkan video kondisi barang tersebut kepada saya,” ujar Adi.
Adi kemudian datang langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi barang tersebut.
Menurutnya, apa yang disampaikan anaknya ternyata sesuai dengan kondisi yang dilihatnya secara langsung.
Bahkan, Adi mengaku menemukan bahwa pakaian yang hendak diberikan sebagai pengganti tersebut merupakan barang yang sama dengan pakaian yang sebelumnya menjadi persoalan.
“Saya datang ke lokasi dan melihat sendiri. Ternyata barang yang mau diberikan sebagai pengganti itu barang yang sama yang diberikan dua tahun sebelumnya,” katanya.
Adi mengatakan persoalan tersebut kemudian disampaikannya kepada penyidik Unit Harda Polrestabes Medan yang menurutnya juga berada di lokasi.
Dalam kondisi tersebut, Adi mengaku sempat menawarkan solusi agar persoalan mengenai surat tanah dapat diselesaikan melalui notaris.
“Saya bilang kepada penyidik, begini saja. Sampaikan kepada terlapor, dari pada persoalan ini terus kita urus dan pekerjaan kita banyak, lebih baik suratnya ditaruh di notaris. Dia bisa menjual, saya juga bisa menjual. Kalau dia yang menjual, berikan hak saya. Kalau saya yang menjual, saya berikan hak dia,” ungkapnya.
Menurut Adi, penyidik ketika itu menyatakan akan menyampaikan usulan tersebut kepada pihak terlapor.
Namun, setelah itu dirinya mengaku terus menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik, Kanit maupun Panit.
Persoalan SP3 dan Pengaduan ke Propam
Adi mengaku kembali menerima SP3 pada 15 Januari 2026.
Sementara itu, menurut keterangannya, dokumen tersebut tercantum diterbitkan pada Desember 2025.
“Ini yang membuat saya bertanya-tanya. Saya menerima SP3 tanggal 15 Januari 2026, tetapi SP3 tersebut disebut keluar pada Desember 2025. Ada rentang waktu yang menurut saya perlu dijelaskan,” ujarnya.
Adi mengatakan perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan.
Merasa terdapat kejanggalan dan menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan tugas penyidik, termasuk terkait penerbitan dan penyampaian SP3, Adi kemudian membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara.
Ia juga mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri.
Menurut Adi, dirinya sempat mendapatkan respons dari Mabes Polri. Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa petugas dari Mabes Polri sempat turun ke Polda Sumatera Utara untuk menindak lanjuti persoalan tersebut.
Namun hingga kini, menurut pengakuannya, dirinya belum memperoleh penjelasan mengenai hasil maupun perkembangan tindak lanjut laporan tersebut.
Di tengah proses tersebut, Adi mengaku menerima surat panggilan dari PN Lubuk Pakam terkait gugatan perdata yang diajukan oleh pihak yang sebelumnya menjadi terlapor dalam perkara pidana tersebut.
Menurut Adi, nilai gugatan tersebut mencapai kurang lebih Rp12 miliar.
Ia menyebut gugatan tersebut antara lain memuat tuntutan kerugian moril sekitar Rp10 miliar, biaya pengacara Rp50 juta, biaya pengumpulan massa Rp200 juta, serta tuntutan pembayaran sekitar Rp2 juta per hari sejak persoalan tersebut muncul.
“Saya juga dituduh degil dan arogan, bahkan aset saya diminta untuk disita. Saya merasa persoalannya justru terbalik. Saya yang merasa belum menerima hak saya sepenuhnya, tetapi saya justru digugat dengan nilai yang sangat fantastis,” tegas Adi.
Menurut Adi, dirinya tetap memilih menghadapi perkara tersebut melalui jalur hukum.
Ia menegaskan tidak pernah bermaksud menghindari proses persidangan.
Sebaliknya, dirinya mengaku selalu berupaya hadir dan memenuhi setiap panggilan pengadilan.
Dalam beberapa kali persidangan, menurut Adi, majelis hakim PN Lubuk Pakam telah melakukan upaya mediasi antara dirinya dengan pihak penggugat.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak penggugat kembali menyatakan kesediaannya memberikan pakaian sebagai pengganti.
Adi bersama kuasa hukumnya kemudian mendatangi rumah penggugat bersama pihak terkait untuk melihat barang yang ditawarkan sebagai pengganti.
Namun, menurut Adi, kembali terjadi perbedaan pendapat mengenai kondisi serta nilai barang yang ditawarkan.
“Ketika sampai di rumah penggugat, dia mengatakan kalau mau ambil saja barang ini sebagai pengganti. Tetapi harga yang ditawarkan Rp97 ribu per potong. Karena harga yang ditawarkan terlalu tinggi dan barangnya juga menurut saya tidak sesuai, akhirnya mediasi kedua gagal,” jelasnya.
Seminggu kemudian, menurut Adi, kembali dilakukan mediasi ketiga di PN Lubuk Pakam.
Namun, pihak penggugat disebut tidak hadir dalam mediasi tersebut.
Meski demikian, Adi mengatakan dirinya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Adi menegaskan bahwa dirinya tidak ingin perkara tersebut diputus berdasarkan tekanan, opini, atau pun persepsi pihak tertentu.
Menurutnya, satu-satunya hal yang ia harapkan adalah majelis hakim memeriksa seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta rangkaian peristiwa secara objektif.
“Saya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum akan mengikuti seluruh proses yang ada. Saya berharap kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, hakim ketua, hakim anggota dan seluruh jajaran agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa permintaannya kepada pengadilan bukanlah agar hakim memenangkan dirinya.
“Saya tidak meminta keberpihakan kepada saya. Saya hanya meminta keadilan berdasarkan fakta. Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan. Jangan sampai pengadilan justru dipersepsikan sebagai alat untuk kepentingan tertentu,” katanya.
Adi juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap perkara akan diperiksa dan diputus berdasarkan hukum yang berlaku serta fakta yang benar-benar terungkap dalam proses persidangan.
“Jangan sampai ada asumsi negatif bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa hukum bisa berjalan sesuai pesanan. Mari kita tegakkan hukum secara adil dan sesuai sumpah jabatan,” tegas Adi Warman Lubis.
Adi mengatakan dirinya akan tetap menghormati seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk penggugat, kuasa hukum, saksi, aparat penegak hukum, dan majelis hakim.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh keberatannya selama ini ditempuh melalui jalur resmi.
Mulai dari komunikasi dengan pihak terkait, somasi melalui penasihat hukum, laporan kepolisian, permohonan gelar perkara khusus, pengaduan ke Propam, pengaduan masyarakat ke Mabes Polri, hingga mengikuti proses gugatan perdata di PN Lubuk Pakam.
Bagi Adi, langkah tersebut menunjukkan bahwa dirinya memilih mekanisme hukum dibandingkan menyelesaikan persoalan dengan cara-cara di luar koridor hukum.
Ia berharap proses persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil dan bukti yang diajukan masing-masing pihak.
“Yang saya minta sederhana. Periksa fakta, periksa alat bukti, dengarkan keterangan para pihak dan saksi, kemudian putus sesuai hukum. Jangan karena saya memiliki organisasi atau jabatan tertentu lalu saya meminta perlakuan khusus. Saya tidak meminta itu,” tegasnya.
Adi menilai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan merupakan hal yang sangat penting dalam negara hukum.
Menurutnya, masyarakat harus melihat bahwa pengadilan merupakan tempat untuk mencari dan memperoleh keadilan melalui proses yang transparan dan berdasarkan hukum.
“Kita ingin hukum di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini benar-benar tegak lurus. Hakim memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan keadilan. Karena itu, saya berharap perkara ini diputus secara objektif, adil, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.
Adi kembali menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan.
Menurutnya, apa pun putusan yang nantinya diberikan harus dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
“Pada prinsipnya saya menghormati pengadilan. Saya hanya ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jangan ada keberpihakan kepada saya dan jangan juga ada keberpihakan kepada pihak lain. Biarkan fakta, alat bukti dan hukum yang berbicara,” ujar Adi.
Dengan demikian, Adi berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya hadir dalam proses hukum bukan untuk mencari perlakuan istimewa, melainkan untuk mendapatkan keadilan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan.(spi/yudi)








