Kuasa Hukum Narawati Minta Kepada Kapolres Aceh Singkil Untuk Tangkap Pelaku Perusakan Kebun Anak Yatim


Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com – Senin Tanggal 6 Februari 2023 Kuasa Hukum Korban Penggrusakan Kebun tersebut adalah Korban Narwati seorang janda yang mempunyai 2 Orang Anak Yatim di dampingi kuasa Hukum nya Muhamad Syafar S.S., CPCLE., CLM., CPM dan Herman Syahputra S.H, Meminta kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil Segera melakukan Penetapan Para Tersangka dan melakukan Penahanan bagi Pelaku Perusakan Kebun Sawit tersebut, Perkara ini sudah Cukup begitu Lama Sesuai Lapor Polisi dengan nomor LP/B/128/XI/2022 Tanggal 7 November 2022.

Kami selaku Penasehat Hukum Korban Juga sudah Menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP)  pada Tanggal 13 Januari 2023, yang mana Menerangkan Bahwa dalam waktu 20 Hari akan melakukan Gelar Penetapan Tersangka namun Hingga saat ini belum ada Juga dilaksanakan.

Kami menambahkan bahwa Perbuatan Pelaku sangat merugikan bagi Klien Kami yang seorang Janda dan  mempunyai 2 Orang Anak Yatim di perlakukan semena-Mena oleh oleh inisial ND berserta CS. Melakukan Pengrusakan dan Menjual dengan menebang 48 batang pohon sawit dan mencuri Pohon Durian sebanyak 6 Batang,

Kami juga mempunyai Bukti Yang jelas Foto dan Vidio sebagai Bukti sudah Lengkap Serta kami sudah menyerahkan Kepada Pihak Penyidik Polres Aceh Singkil, Dan Kami Penasehat Hukum Juga sudah Bersama-sama dengan Pihak BPN dan Pihak Penyidik untuk memastikan Objek Tanah/Kebun  tersebut apakah sesuai dengan Sertifikat SHM milik klien kami,  kami selaku Penasehat hukum Korban Berharap Kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil segala Melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan para Terlapor ND beserta CS, sesuai dengan penetapan Tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan Penetapan Tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP sekali lagi kami Memintak Kapada  Bapak Kapolres Aceh Singkil segera melakukan Penetapan Tersangka dan Menahan Terlapor  beserta CS yang melakukan perbuatan Pidana Perusakan tersebut.(spi/sjp)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *