“Pers merupakan jembatan informasi kepada rakyat di seluruh pelosok Indonesia. Karenanya, insan pers harus mampu menjunjung tinggi kode etik, kaidah jurnalistik serta menjaga keseimbangan dalam melakukan berbagai kegiatan pers. Jangan sampai pemberitaan yang sampai kepada rakyat meleset dari prinsip kebenaran ataupun justru memecah belah,” ujar Bamsoet usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023 dengan tema “Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat” yang dihadiri langsung Presiden Joko Widodo di Medan, Kamis (9/2/23).
Turut hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, Menteri Kominfo Johnny G Plate, Mensesneg Pratikno, Mendikbud Nadiem Makarim, Panglima TNI Yudo Margono, Kapolri Listyo Sigit, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua PWI Atal S Depari serta sejumlah Dubes negara tetangga.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam konsepsi negara demokratis, pers tidak saja turut memberi warna, tetapi juga menjadi salah satu pilar utama penyangga demokrasi. Bukan hanya semata-mata menjadi institusi penyedia informasi bagi publik, tetapi juga merepresentasikan fungsi kontrol, fungsi kritik, dan penyedia ruang bagi partisipasi publik.
“Dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pilar demokrasi, pers tentunya tidak dapat bekerja
sendirian. Tetapi harus berjalan seiring sejalan dan saling melengkapi dengan tiga pilar demokrasi lainnya, yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Ketika salah satu pilar tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya, hampir dapat dipastikan terjadinya ketimpangan dalam kehidupan demokrasi kita,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, merujuk pada perspektif Konstitusi, ketentuan pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sacara tegas mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Amanat Konstitusi di atas adalah titik temu antara kepentingan publik dan kepentingan media massa, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk mengolah serta menyampaikan informasi. Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat, maka pemenuhan hak asasi rakyat untuk memperoleh informasi, dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi, harus berbanding lurus dengan manifestasi prinsip kedaulatan rakyat. Inilah salah satu esensi dasar dalam penegakan nilai-nilai demokrasi,” pungkas Bamsoet.(spi/red)
No comment