Jakarta,sinarpagiindonesia.com – Di tengah semakin kompleksnya pemberitaan mengenai kasus korupsi, pidana, sengketa tanah, kekerasan seksual, hingga kejahatan siber, kemampuan menulis saja tidak lagi cukup bagi seorang jurnalis. Pemahaman yang benar terhadap hukum menjadi kebutuhan mendesak agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan terhindar dari risiko hukum. Rabu 1 Juli 2026.
Menjawab tantangan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) kembali menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Profesional Jurnalis Hukum Indonesia Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) – Batch 6. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara langsung melalui Zoom Meeting pada Sabtu–Minggu, 4–5 Juli 2026, pukul 08.30–13.30 WIB.
Kompetensi Hukum, Kunci Profesionalisme Jurnalis
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pemahaman hukum telah menjadi bagian tak terpisahkan dari profesi jurnalistik di era digital.
Kesalahan menggunakan istilah hukum, salah menafsirkan proses peradilan, atau pemberitaan yang melanggar asas praduga tak bersalah dapat berujung pada masalah hukum baru.
“Jurnalis hukum berperan sebagai jembatan antara dunia hukum yang rumit dengan masyarakat luas. Peran ini hanya bisa dijalankan jika didukung kompetensi hukum yang memadai.
Program ini bukan hanya investasi bagi profesi, tetapi juga kontribusi nyata membangun budaya sadar hukum di Indonesia,” ujarnya pada Selasa (30/6/2026).
Program ini terbuka luas bagi jurnalis dari berbagai media, content creator, mahasiswa, praktisi hukum, humas, aparatur pemerintah, akademisi, hingga masyarakat umum yang ingin memahami hukum secara bertanggung jawab.
Materi Lengkap & Narasumber Berpengalaman
Selama dua hari pelatihan, peserta akan mendapatkan materi yang aplikatif dan komprehensif, meliputi:
– Sistem hukum Indonesia dan etika tanggung jawab jurnalis
– Teknik membaca dan menganalisis dokumen serta putusan pengadilan
– Teknik wawancara dengan aparat penegak hukum
– Pembahasan kasus aktual: korupsi, pertanahan, kekerasan seksual, kejahatan siber, dan lainnya
– Cara membedakan fakta hukum dan opini, serta menghindari penghakiman publik melalui media
Pelatihan menghadirkan narasumber yang ahli dan berpengalaman:
1. Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ. – Ketua Umum DPP AKPERSI
2. Firmansyah, S.H., M.Si. – Advokat / Divisi Hukum DPP AKPERSI
3. Hana Asmita, S.I.Kom., CIJ., CWP., CAHNR., C.ILJ. – Ketua DPC AKPERSI Rokan Hulu
4. Dedi Purwanto, S.H., M.H., C.ILJ. – Penulis dan Akademisi STKIP Taman Siswa Bima
Agenda Lain Mimbar Hukum Indonesia
Selain pelatihan C.ILJ, MHI juga menyiapkan serangkaian webinar nasional pada awal Juli 2026:
– 1 Juli: Prosedur Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadah di DKI Jakarta
– 2 Juli: Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan AI dalam Kejahatan Deepfake
– 10 Juli: Perjanjian Kawin dan Pengaruhnya Terhadap Harta Bersama
– 11 Juli: Pelaksanaan Hukum Waris Islam dalam Kehidupan Sosial
Semua kegiatan diselenggarakan secara daring. Bagi yang ingin mendaftar atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui WhatsApp: 0817-7666-6123 atau akun Instagram @MimbarHukumIndonesia.
Melalui program ini, Mimbar Hukum Indonesia berharap lahir lebih banyak jurnalis yang tidak hanya terampil menulis, tetapi juga memahami hukum, menjaga integritas, dan mampu menyajikan informasi yang mendidik serta bermanfaat bagi masyarakat luas.(spi/red)
Sumber: MHI.









