Lampura,sinarpagiindonesia.com – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang terduga pelaku pengedar uang palsu SQ (33) mengaku sebagai karyawan swasta warga Dusun IV Sidokerto Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah, TKP di Dusun Pematang Kasih Kecamatan Abung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan cara membeli rokok menggunakan uang kertas palsu nilai Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).
Terduga pelaku (SQ) tertangkap oleh warga saat membayar rokok dengan uang tersebut, dua orang yang telah membuntuti datang menghampiri Alipi bersama temannya yang lebih dahulu menjadi korban, sehingga pelaku langsung diamankan oleh warga, selanjutnya di bawa ke Polsek Abung Barat dan diserahkan unit Topidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Dari saku celananya didapati uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 13 lembar, kemudian uang hasil kembalian belanja 50.000 sebanyak 4 lembar, pecahan uang 10.000 sebanyak 3 lembar kemudian 1 lembar uang Rp 5000.,- “ujar Kasatres Jumat 10/2/2023
Kepada Polisi terduga SQ mengakui cara mendapatkan uang dengan dengan memfhoto copy uang yang asli dan telah dilakukannya kurang lebih dua bulan disekitar wilayah Lampung Utara, diantaranya wilayah Madukoro yang menyasar kepada para pedagang kecil. “imbuh Eko
“Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kasatres AKP Eko mengimbau kepada para warga khususnya para pedagang agar lebih teliti saat menerima uang dari pembeli.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku SQ dapat dijerat Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman kurungan 5 Tahun. (Spi/biro/*)
No comment