Medan,sinarpagiindonesia.com – Perilaku nyeleneh sejumlah oknum kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Jabatan yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, mulai dari persoalan sengketa tanah hingga keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Sorotan terbaru datang dari kawasan Tanjung Mulia. Sejumlah warga mengeluhkan dugaan tindakan oknum Kepling yang disebut-sebut bekerja sama dengan pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.
Warga menduga oknum Kepling tersebut pernah melakukan pengukuran lahan hingga memasang tonggak atau plang di atas tanah yang tengah bermasalah.
Tindakan itu disebut berkaitan dengan rencana eksekusi lahan yang dipersoalkan masyarakat.
“Di kampung kami, oknum Kepling diduga pernah mendampingi saat pengukuran tanah dan menanam tonggak plang untuk eksekusi,” ungkap Lae Marbun.
Tak hanya itu, oknum Kepling tersebut juga dituding melakukan berbagai manuver untuk memengaruhi warga agar mengikuti arahannya.
Kondisi ini memicu keresahan karena masyarakat menilai aparatur lingkungan semestinya bersikap netral dan melindungi kepentingan warga, bukan justru memperkeruh persoalan.
Kekecewaan masyarakat pun semakin menguat. Mereka menilai keberadaan oknum aparatur yang diduga menyalahgunakan kewenangan justru menjadi beban bagi lingkungan yang dipimpinnya.
Persoalan ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan perilaku oknum Kepling di Kota Medan. Bahkan, kasus yang lebih serius terjadi di Kecamatan Medan Barat.
Seorang Kepling berinisial MF (41), yang bertugas di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, ditangkap personel Polrestabes Medan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut menjadi tamparan bagi citra aparatur pemerintahan di tingkat lingkungan. Sebab, Kepling yang semestinya menjadi mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban dan membantu masyarakat justru terseret dalam perkara narkotika.
Dua persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja aparatur pemerintahan di tingkat lingkungan. Pemerintah Kota Medan diharapkan tidak menutup mata terhadap berbagai laporan masyarakat serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat juga berhak mendapatkan pelayanan yang bersih, adil, dan bebas dari penyalahgunaan jabatan. Kepling seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengayom warga, bukan menjadi sumber keresahan di tengah lingkungan yang dipimpinnya.
Namun, dugaan keterlibatan oknum Kepling dalam persoalan tanah di Tanjung Mulia tetap perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.
Dikutip dari portal.medan.go.id, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa Kepala Lingkungan merupakan ujung tombak pemerintahan yang wajib memiliki integritas serta menjadi tumpuan harapan masyarakat. Seluruh jajaran aparatur wilayah juga diinstruksikan untuk bersikap responsif, tidak menciptakan jarak dengan warga, serta akan ditindak tegas jika melukai kepercayaan publik.
(spi/red)








