H.Sairun S.AG M.SI Plt Asst I Sekdako,Tuding BPN Bertanggung Jawab Terkait Sertifikat Plasma PT Laot Bangko Ini Jawaban Kepala BPN Kota Subulussalam Heriansyah S.SIT


Aceh Subulussalam,sinarpagiindonesia.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Subulussalam, Heriansyah, S.SiT menyayangkan atas tudingan Plt. Asisten I Setdako Subulussalam Sairun S.Ag yang meminta pihaknya bertanggung jawab terkait sertifikat plasma PT Laot Bangko.

Heriansyah merasa heran menyangkut tudingan yang terkesan tendensius tersebut. Dia menilai Sairun terkesan tidak memahami tugas pokok dan fungsi dari BPN sebagi instansi vertikal yang membantu tugas-tugas pemerintahan di daerah.

“Dia seolah-olah tidak memahami persoalan. Padahal sebelum rapat yang dilakukan hari ini (Kamis-red), kami sudah mengadakan rapat persiapan pada Sabtu (11/2/2023) lalu,” ujar Kepala BPN Subulussalam, Heriansyah.

Dikatakannya, BPN telah menyelesaikan pembuatan sertifikat terhadap tiga koperasi di tiga desa sesuai permohonan dari PT Laot Bangko. Penerbitan sertifikat itu berdasarkan SK penetapan penerima yang ditanda tangani Walikota Subulussalam.

Sangat mustahil, bila pihak perusahaan dan pemko tidak tahu dimana titik koordinat tersebut. Pasalnya, BPN bisa melakukan penerbitan sertifikat berdasarkan dua syarat diatas yaitu adanya permohonan dan SK penerima plasma.
“Artinya si pemohon paling tau letak lokasi tanah nya dan pemko juga tau siapa penerima. Tugas BPN disini hanya melegalisasi,” tukas Heri.

“Jadi yang harus menunjuk titik koordinat kepada masyarakat adalah pemko dan perusahaan. Bukan BPN, seperti yang disampaikan Plt Asisten I,” tambahnya.

Heri menjelaskan, pihak BPN sangat mendorong agar kebun plasma di Kota Subulussalam dapat segera terwujud, karena ini menjadi role model terhadap perusahaan kelapa sawit yang berinvestasi di Kota Subulussalam agar memenuhi kewajiban 20 persen plasma kepada masyarakat.

Regulasi mengatur kewajiban plasma merupakan kewajiban mutlak dari perusahaan. Pemko berperan sebagai tim pengawas. Sementara BPN hanya membantu dalam hal percepatan pembuatan sertifikat tanah yang menjadi agunan untuk pengikatan kredit di perbankan.

“Disini jelas bahwa tugas perusahaan untuk menunjuk lokasi plasma kepada masyarakat. Bukan BPN. Jadi saya meminta agar semuanya paham alur proses dan peraturan terkait plasma,kata Heriansyah.(spi/sjp)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *