Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com –
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Selasa (21/2/2023) menyampaikan ke awak media adapun saksi yang diperiksa yaitu MSR.
Ia selaku Staf Centre of Excellence (CoE) Divisi PIK PT Surveyor Indonesia, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka BI dan Tersangka LHL.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. ” Sumber Puspenkum Kejagung. (spi/bmbg/lucky)
No comment