Kajati Riau Menjadi Pemateri Pada Sidang Terbuka Senat Universitas Riau


Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Dr. Supardi menjadi pemateri Orasi Ilmiah dalam Rangka Wisuda Program Pascasarjana Ke-53, Program Profesi Ke-47, Program Sarjana Ke-116 dan Program Diploma Ke-57 Universitas Riau dengan tema Korupsi dan Moral.

Hadir dalam kegiatan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, SE., M. Si, Ketua Senat, Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Wakil Rektor bidang Perencanaan Kerjasama dan Sistem Informasi, Sekretaris Senat, Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy, SH., MH dan Para Wisudawan dan Wisudawati Program Pascasarjana Ke-53, Program Profesi Ke-47, Program Sarjana Ke-116 dan Program Diploma Ke-57 Universitas Riau.

Saat di konfirmasi terkait Kegiatan Kepala Kejati Riau De. Supardi, Rabu (22/2/2023) di Gedung PKM Universitas Riau Kampus Universitas Riau Jl. Patimura No. 9 Kota Pekanbaru tersebut, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., membenarkannya.

Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjelaskan tentang pengertian moral yaitu ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya, moral merupakan perilaku yang memungkinkan setiap orang untuk dapat hidup secara damai, kooperatif dalam suatu kelompok.

Moral dapat mengacu pada sanksi-sanksi masyarakat terkait perilaku yang benar dan dapat diterima.

Dalam kesempatan itu, Kajati Riau Dr. Supardi juga menjelaskan pengertian Korupsi. Menurut David M Calmer yaitu menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan kepentingan umum dan pengertian secara transparansi internasional yaitu perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjelaskan Pengertian korupsi secara etimologi yaitu menggoyahkan, memutarbalikkan, kebejatan, dan ketidakjujuran. Secara Termonologi yaitu menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan kepentingan umum dan perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Secara filosofi yaitu tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi dan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Orasi Ilmiah yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam Rangka Wisuda Program Pascasarjana Ke-53, Program Profesi Ke-47, Program Sarjana Ke-116 dan Program Diploma Ke-57 Universitas Riau dengan tema Korupsi dan Moral yaitu bertujuan untuk memberikan pembekalan pengetahuan atau pemahaman hukum kepada wisudawan dan wisudawati mengenai tindak pidana korupsi guna menghindari dari perbuatan korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan guna meningkatkan moral yang dapat memperoleh nilai-nilai kebersamaan yang menjadi kepentingan nasional yang dapat dipahami oleh masyarakat hingga tercapainya keadilan sosial di masyarakat terkait perilaku yang benar.

Kegiatan Sidang Terbuka Senat Universitas Riau dalam Rangka Wisuda Program Pascasarjana Ke-53, Program Profesi Ke-47, Program Sarjana Ke-116 dan Program Diploma Ke-57 berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). tutup Kasi Penkum Kejati Riau. (spi/bmbg/lucky)

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *