JAM- Pidum Menyetujui 7 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice


Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com –

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana Kamis (9/3/2023) menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Dalam siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH.,MH., Menyampaikan ke awak media adapun 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) tersebut yaitu:

Tersangka YUSTUS HAKUTA alias YUS dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka RIVALDO VALENTINO MATIMU alias ALDO dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka JHONSON alias JHON anak KORMAN NANGGOLAN dari Kejaksaan Negeri Bengkayang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Tersangka ROBBY FIRMANSYAH, MZ bin M. ZAIDI dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka EKO SUPRIYANTO bin KASNO dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka VINA MARSANDA binti YUNUS dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka HASAN BASRI bin GUNTUR dari Kejaksaan Negeri Way Kanan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *