Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com –
Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO Kamis (30/3/2023).
Pelaksanaan sita Eksekusi tanah Seluas 250.312 Milik atau Terafiliasi dengan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO yang dititipkan kepada Camat Parung Panjang berlangsung di Kantor Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Telah dilaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. Ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada awak media saat melakukan siaran pers.
Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan sambung Ketut Sumedana yakni berupa 69 bidang tanah di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 250.312 M2. Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus.
Kemudian lanjutnya lagi, Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO. (spi/bmbg/lucky)
No comment