Pasca Undur Diri, 16 Organisasi Propesi Adakah Mosi Tidak Percaya

Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com –

Sebanyak 16 Organisasi Propesi yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Lampung Utara, lakukan mosi tidak percaya terhadap ke empat orang ASN Diskominfo usai melakukan pengunduran diri dari tugasnya. Senin (10/4/2023)

Adapun Mosi tidak percaya tersebut, ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, guna dilakukan evaluasi terhadap ke empat ASN untuk diberi sanksi tegas, sebab telah merusak tatanan birokrasi pemkab hingga menuai gunjingan negatif kepemimpinan trisula Lampung Utara (Bupati, wakil bupati dan sekda).

Ke 16 Organisasi Profesi dalam surat ditujukan ke pemkab Lampung Utara tersebut, terdiri dari, Ketua DPC PPWI atas nama, Nopriyanto,

Ketua DPC AWI atas nama, Elva Suwandi, Ketua DPC AJOI atas ama, Defriwansyah, Ketua DPC SPRI atas nama, Jauhari, Ketua DPC FORJIL atas nama, Ridho Aldino, Ketua DPC JNI atas nama, Candra Saputra, KETUA DPC IPJI atas nama, Hendri Yadi, Ketua DPC PWRI atas nama, Doni Mansyah.

Kemudian, Ketua DPC KWRI atas nama, Rasman, KETUA DPC AWNI atas nama, Dedi Irawan, Ketua DPC PWDPI atas nama, Basriyadi, Ketua DPC PJI atas nama, Apala, Ketua DPC PJID atas nama, Bambang Irawan, Ketua DPC MOI atas nama, Nurizal, Ketua DPC PWOIN atas nama, Khoiril, dan Ketua DPC AWPI atas nama, Nunung Martono.

Dalam surat tersebut, menjelaskan bila berdasarkan surat pengunduran diri tertanggal 2 maret 2023, yakin, Sekertaris Diskominfo atas nama Nuzirwan SE, Kobid Diskominfo, Ramon triloz Aripin. SE, Desti Herawati, S.Sos., MM, dan Anton widana.R, S.Stp.

Terdapat lima poin penting dalam isi surat tersebut, berikut paparnya, 1). Kami meminta kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara untuk dapat segera memindahkan tugaskan atau memutasikan para nama-nama yang di atas, yang telah mengundurkan diri secara tertulis yang telah diterima pihak Sekretariat pemerintah Lampung utara dan di tempatkan di kecamatan atau UPTD perbatasan wilayah perbatasan

Kabupaten Lampung utara

2). Dikarenakan dalam penilaian kami dari organisasi pers, para nama nama yang mengundurkan diri di atas, telah menciptakan kegaduhan di Diskominfo di Lampung Utara yang kurang pemahamannya dalam bekerja dan tugas masing-masing yang dikerjakannya, sehingga berakibat merugikan para perusahaan pers dan para Kabiro Lampung utara.

3). Pengunduran diri dari PPTK tanpa alasan yang jelas.

4). Menghambat Pengumuman Hasil Verifikasi Media melalui Aplikasi SIKEP_LU dengan tidak menandatangani berita acara hasil Verivikasi Media sehingga menimbulkan keterlambatan.

5). Melakukan intimidasi serta provokasi, terhadap staf infokom yang sedang bertugas melakukan peng orderan terhadap media, Padahal kapasitas mereka di dalam tufoksinya TIDAK ada, namun maksud dan tujuan mereka untuk ikut andil di dalam kegiatan Publikasi Media sampai lupa jika diri nya sudah mengundurkan DIRI. (spi/team)

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *