Kapolda Sumut Perintahkan,Segera Tangkap Pengelola Judi Dan Bandar Narkoba di Jermal


Medan,sinarpagiindonesia.com – Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memerintahkan anak buahnya untuk segera menangkap pemilik maupun pengelola lokasi atau basis perjudian dan narkoba di Kawasan Jermal I hingga XVII Kampung Bina Bersama Kecamatan Percut Sei Tuan.

Perintah itu disampaikan Kapoldasu pasca digerebeknya lokasi perjudian dan peredaran narkoba di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama Kecamatan Percut Sei Tuan. Sabtu (8/4/2023).

“Siapapun itu, pengelola dan pemilik kita targetkan segera ditangkap. Kita tunggu ya hasil pemeriksaan sampai tuntas,” sebut Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (9/4/2023).

Hadi pun mengakui kalau lokasi tersebut beroperasi meski di bulan suci Ramadhan. “Dasar penggrebekan dari laporan banyak warga masyarakat yang sangat resah dengan berdirinya dan beroperasinya lokalisasi narkoba dan judi. Dan sudah kita tindaklanjuti. Ini untuk kesekian kalinya kita gerebek dan kita atensikan lokalisasi ini ditutup permanen,” pungkasnya.

Kabid pun menegaskan, penggerebekan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. “Tidak boleh lagi beroperasi. Ini kita tegaskan. Jika masih terus beroperasi akan terus kita tindak sampai tutup total, seperti kawasan kampung kubur,” janji Kapolda Sumut melalui Kombes Hadi Wahyudi.

Berita sebelumnya, Puluhan personel gabungan Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi perjudian dan peredaran narkoba di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama Kecamatan Percut Sei Tuan. Sabtu (8/4/2023).

Dari lokasi, petugas mengamankan 12 orang yang merupakan kasir dan security lokasi judi, pemain judi, dan pemakai narkoba. “Orang yang diamankan itu perannya beda-beda,” kata Kombes Hadi Wahyudi.

 

Selaian itu, sebut Kabid, dari lokasi petugas juga mengamankan 23 mesin ketangkasan jackpot, 7 unit mesin scater, ratusan koin mesin judi ketangkasan, uang tunai Rp1.020.000, 4 paket kecil sabu-sabu, ratusan alat isap narkoba, 2 pucuk senjata tajam (parang). (spi/red).

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *