Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com –
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin (10/4/2023) kembali memeriksa 1 (satu) orang saksi.
Demikian itu di lakukan guna menindaklanjuti perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Penuturan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Adapun Saksi yang diperiksa yaitu AHP.
Ia selaku Komisaris Mulyo Joyo Abadi, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018. Ujar Ketut Sumedana saat menggelar siaran pers.
Pemeriksaan saksi sambung Ketut Sumedana, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.
(spi/bmbg/lucky)
No comment