Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com –
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi.
Pemeriksaan ke 6 (enam) tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Berdasarkan siaran pers yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., ke awak media, adapun saksi saksi yang di periksa yaitu:
ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Staf Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah.
IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
IA selaku Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH. Ujar Ketut Sumedana menjelaskan.
Pemeriksaan saksi sambungnya lagi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
(spi/bmbg/lucky)
No comment