LSM Ledak Tuba Akan Laporkan Kakam Duto Yuso Mulyo Terkait Hasil Sewa Tanah Milik Desa


Tulang Bawang,sinarpagiindonesia.com – Pemberitaan yang sudah terbit sebelumnya menjadi sorotan Ketua Lsm Ledak Tulang Bawang , Yang Mana Berita itu tertulis Diduga Hasil Sewa Tanah Milik Desa Duto Yoso Mulyo Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang Seluas 8± Disalah gunakan oknum kepala desa demi kepentingan pribadi alias meraup keuntungan (09/04/2023) .

Hasil sewa tanah kas desa itu diduga disalahgunakan oleh kepala desa duto yoso mulyo. Karena hasil dari sewa menyewa tanah tersebut diduga tidak masuk ke desa.

Hal ini dikuatkan keterangan dari Kaur Keuangan Desa . “Saya itu tidak tahu dan saya tidak dilibatkan dalam hal itu . Apalagi hasil sewa itu tidak dimasukan ke APBDes,” kata Kamantri, Melalui Via Whatsapp.

Dia mengaku, selama proses sewa tidak tau, tidak ada uang masuk ke kas desa. Bahkan, proses sewa tersebut juga tidak berkoordinasi dengan desa. “Uang sewa itu pun tidak masuk ke desa.” Tambah nya.

Tambahnya , “Kalau Anggaran desa dari pemerintah saya tau dan saya difungsikan , Kalau soal tanah ini saya enggak tau Apa-apa Jumlahnya pun saya enggak tau ” Ungkap nya .

Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Lebih lanjut Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu aset desa dapat berupa tanah kas desa.

Rusli Umar Mengatakan ” Oknum Kepala Kampung sudah menyalahi jabatan dan melanggar UUD Informasi publik , dan dalam lelang sewa tanah tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang mana kaur keuangan tidak tau menau proses dan hasil dari proses sewa tersebut ” Beber Ketua Lsm Ledak Tuba.

” Kami menduga Oknum kakam main mata dan mencari keuntungan dari tanah milik desa untuk kepentingan pribadi , Jika memang hasil sewa transparan tidak akan menjadi pertanyaan dari masyarakat Seharusnya Hasil sewa itu menjadi Pendapatan Desa Apbdes ” Kata Rusli Umar.

“Dalam Waktu dekat akan kami masukan laporan dikejaksaan Negeri Menggala , Dan Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) apabila terbukti benar adanya dugaan meraup keuntungan (KORUPSI) yang dilakukan Oknum Kades untuk dilakukan tindak kan sesuai undang-undang Yang berlaku” .Tegas Rusli Umar (Tim)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *