Persatuan Jaksa Indonesia Ajukan Permohonan Menjadi Pihak Terkait Dalam Uji Materi Undang – Undang Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi Dan KPK


 

Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) langsung diwakili oleh Ketua Umumnya, Dr. Amir Yanto S.H., M.H, mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. Pada permohonan tersebut, Pemohon pada pokoknya meminta agar kewenangan Jaksa untuk menyidik, khususnya menyidik tindak pidana korupsi dihapuskan.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Umumnya, Dr. Amir Yanto S.H., M.H., di dampingi oleh Dr. Reda Manthovani,S.H.,LLM (Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Ketua I PERSAJA) dan Dr. Narendra Jatna, S.H.,LL.M (Kepala Kejaksaan Tinggi Bali/Ketua Bidang Organisasi) resmi mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023. Pada permohonan tersebut, Pemohon pada pokoknya meminta agar kewenangan Jaksa untuk menyidik, khususnya menyidik tindak pidana korupsi dihapuskan.

Dalam pers rilis Selasa (16/5/2023) di sebutkan, adapun permohonan untuk menjadi pihak terkait tersebut resmi diajukan oleh Kuasa Hukum Persatuan Jaksa Indonesia, Ichsan Zikry, S.H.,LL.M dari kantor hukum Angwyn Zikry Law Firm pada 15 Mei 2023.

Kuasa Hukum Ichsan menjelaskan bahwa Persatuan Jaksa Indonesia maju sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut untuk menyampaikan aspirasi Jaksa atas poin-poin permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Lebih lanjut Ichsan menjelaskan bahwa apabila permohonan yang diajukan oleh Pemohon diajukan, maka hal tersebut akan melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tidak hanya sampai disitu, Ichsan menjelaskan alasan kenapa permohonan Pemohon sepatutnya ditolak. Pertama, kewenangan Jaksa untuk menyidik praktik lazim yang diakui secara universal. Guideline on the Role of Prosecutors, article 11, jelas menunjukkan bahwa sebagai pengendali perkara, Jaksa bisa saja diberikan kewenangan menyidik. Kedua, kewenangan Jaksa untuk menyidik juga sudah berulangkali dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menguatkan kewenangan Jaksa untuk menyidik tersebut diantaranya Putusan PUU 28/PUU-V/2007, Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 2/PUU-X/2012.

Persatuan Jaksa Indonesia berharap agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon. Selain karena permohonan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang cukup, dihapuskannya kewenangan Jaksa untuk menyidik juga akan menjadi ancaman bagi pemberantasan tindak pidana Korupsi di Indonesia, tutup Kuasa Hukum Ichsan Zikry, S.H.,LL.M ,”Angwyn Zikry Law Firm”

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *