Laporan Di Duga Mandek, LSM GRPPH- RI Akan Surati Kejari Rohil


Bagansiapiapi, www.sinarpagiindonesia.com – Dalam waktu dekat ini, DPD LSM GRPPH-RI akan mempertanyakan Laporan Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Laporan yang akan di Pertanyakan melalui surat resmi nanti yaitu terkait Pengaduan dengan Nomor : 08/DPD/GRPPH- RI/RH /2022 Pertanggal 17 Oktober 2022 adalah terkait dugaan tipikor pada Sekretariat Dearah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2019.

Penuturan Ketua DPD LSM GRPPH-RI Bambang Irawan kepada Sinarpagiindonesia.com, Senin (22/5/2023). Adapun isi laporan tersebut yaitu melalui dengan surat ini kami meminta kepada Bapak/ Ibu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir C/Q Pidsus ( Pidana Khusus) memproses secara hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana di Setda Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016-2017 dan tahun anggaran 2019 yang di lakukan oleh mantan Sekda Rohil H. SA selaku pengguna anggaran karena di duga telah melanggar UU tipikor tahun 1999 No.31 pasal 2 dan di Pasal 3 sebagaimana di ubah dalam Undang Undang (UU) No.20 tahun 2001 JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP

Ketua DPD LSM GRPPH-RI di dampingi Sekretarisnya Amiruddin mengungkapkan besarnya Rincian biaya pengeluaran kunjungan kerja pejabat angaran tahun 2016 -2017 dan tahun angaran 2019 di duga menyimpang dan tidak tepat sasaran ialah :

1. Pengeluaran biaya sewa hotel untuk kunjungan pejabat tahun anggaran 2016 Rp. 2.839.176.500.00

2. Pengeluaran biaya sewa hotel untuk kunjungan pejabat tahun anggaran 2017 Rp. 2.481.698.000.00

3. Pengeluaran biaya sewa hotel untuk kunjungan pejabat tahun 2019 Rp. 1.079.524.500.00

4. Patut diduga pengeluaran biaya sewa hotel untuk kunjungan pejabat tahun 2016-2017 dan tahun anggaran 2019 di duga ada pelaporan spj fiktif dana di cairkan sehingga pembayaran hotel lion tersebut tidak di bayarkan alias hutang kepada pemilik hotel berdasar kan keterangan salah satu menejer hotel di kota Bagansiapiapi yang mengatakan
Pemda Rohil bagian umum yaitu di Setda Rohil sampai sekarang masih ada hutang belum dan belum bayarkan

Belum lama ini, salah seorang Manejer Hotel kami Konfirmasi, ia mengatakan untuk beberapa waktu Pemda Rohil tidak di berikan lagi pesan (ngebon/hutang) Kamar Hotel, pasalnya ada Hutang tahun sebelumnya yang bwlum di bayar, ucap Bambang saat di konfirmasi pada tahun 2022 yang silam

Tidak di sebutkan tahun berapa belum di bayarkan yang jelas sambung Bambang sewa hotel pada hari tertentu tarifnya sama seperti hari biasa tetapi jika ada hari hari besar seperti Bakar Tongkang hari hari besar lainnya hanya ada diskon.

Selanjutnya kata Bambang,
Terkait Rincian Penyediaan biaya Mamin ( makan dan minum) tahun anggaran 2016 -2017 dan 2019 yang di duga di korupsi dengan pengelembungan anggaran di duga ada pelaporan SPJ fiktif dengan modus pembayaran biaya makan minum dengan pakai kwitansi di atas sepuluh juta ke bawah di bawa ke rumah makan yang bekerjasama dengan Pemda dan di duga untuk memuluskan pekerja an atau pengadaan tersebut di lakukan la pinjam pakai perusahan atau sewa 3/4 persen kepada pemilik perusahan.

Di duga mantan Setda Rohil H.SA telah melanggar UU tipikor tahun 1999 No.31 pasal 2 dan di Pasal 3 sebagaimana di ubah dalam Undang Undang (UU) No.20 tahun 2001 JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP, tuding Bambang seraya menyebut Pengeluaran biaya Penyedian makan dan minum tahun anggaran 2016 Rp. 8.045.172.800,00 tidak wajar pembiayaannya dalam satu tahun di duga ada penyimpangan dan masih banyak lagi terkait dugaan
Pengeluaran biaya Penyediaan makan dan minum di Setda Rohil.

Dalam hal ini tutur Bambang dari pihak nya H.SA mantan sekda Rohil sudah pernah di konfirmasi melalui watsapp nya terkait anggaran di Setda Rohil “tetapi SA tidak menjawab meilih bungkam konfirmasi tersebut

Lebih lanjut, adapun alat bukti yang di lampirkan sebagai berikut :

1. Pengeluaran biaya Setda tahun anggaran 21016-2017 dan tahun anggaran 2019

2. Rekaman keterangan salah seorang Manejer salah satu hotel yang mengatakan pihak Pemda Rohil bagian umum punya hutang sama pihak hotel di Bagansiapiapi.

Kami dari LSM GRPPH- RI Kabupaten Rokan Hilir dalam waktu dekat akan mengirim surat resmi dengan tembusan ke Aswas Kejati Riau guna mempertanyakan laporan yang sudah hampir satu tahun lamanya, dan meminta kepada bapak/ibu Kejari dan pidsus ( pidana khusus) Kab.Rokan Hilir secara Profesional untuk secepatnya memproses dalam dugaan penyalah gunaan wewenang anggaran dana di Setda Rohil tahun anggaran 2016 -2019. Bila di temukan kerugian keuangan Negara di tindaklah sesuai dengan hukum yang berlaku. Pungkas Ketua DPD LSM GRPPH-RI, Bambang Irawan.

(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *