Polisi Biarkan Penyulingan Minyak Mentah, Usai Terjadi Ledakan Hebat di Wilkum Polres Langkat


Pasalnya, Gudang penyulingan kondensat yang berdekatan dengan masjid  Jami’ Nurul Iman sudah sempat menghebohkan warga sekitar menyusul terjadinya ledakan hebat pada 18 April 2023.

Pasca kejadian, pihak pemerintah desa sudah memberikan himbauan agar aktivitas penyulingan minyak mentah ditutup namun tidak ditanggapi bahkan kini semakin besar.

Gudang penyulingan kondensat ilegal yang dikelola Rita di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura hingga kini masih beroperasi.

 

Kepala Desa Pantai Cermin Muhammad Taufiq AMk menegaskan, pihaknya sudah berulang kali memberi imbauan dan larangan kepada pengelola dapur minyak. “Saya menerbitkan surat imbauan/pemberitahuan, agar warga taat hukum dan perundang – undangan terkait kegiatan tersebut,” tegas Taufiq, Minggu (21/5/2023) sore.

Hal itu, kata Taufiq, atas dasar keluhan tertulis warganya yang sudah dibubuhi tanda tangan, terkait pengolahan minyak tersebut. Pastinya, kegiatan tersebut menjadi kecemasan Taufiq dan warganya. Karena, aktivitas penyulingan kondensat tersebut berdekatan dengan pemukiman warga sekitar.

Taufiq menyebutkan, sedikitnya ada belasan lokasi penyulingan minyak yang dikelola warga sekitar. Pada praktiknya, warga hanya menggunakan peralatan sederhana dalam mengolah kondensat untuk dijadikan berbagai jenis BBM. Sehingga, potensi untuk terjadinya kecelakaan pun sangat tinggi.

“Akan ditindaklanjuti. Menurut laporan Kadus, pihak kepolisian juga sudah ada turun. Pihak Polsek dan Polres sudah memberikan himbauan dan larangan,” tutur Taufiq, sembari berharap agar warga di sana sadar akan bahaya dari praktik penyulingan kondensat ilegar tersebut.

Pantauan dilapangan, Sabtu (20/5/2023) sore, penyulingan minyak yang dikelola Rita masih saja beroperasi. Bahkan terlihat, satu unit mobil minibus Kijang Kapsul memuat BBM hasil penyulingan dangan menggunakan jerigen. Mereka seperti tak punya rasa jera atas kebakaran yang baru saja terjadi pada 18 April 2023 silam.

Diketahui, pada Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, setiap orang yang melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengolahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. (spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *