Lampura,sinarpagiindonesia.com-Satu lagi tersangka pelaku Curas jalanan berinisial MNY (27) yang kerap beraksi di jalan lintas tengah Sumatera Desa Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, akhirnya berhasil dibekuk unit opsnal Polsek Abung Selatan bersama Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung dari tempat persembunyiannya di wilayah Kedaton Bandar Lampung pada Selasa pagi 23/5/2023 pukul 06.00 wib.
Sebelumnya petugas dari Polsek Abung Selatan itu telah lebih dahulu menangkap rekan pelaku (DD) dan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kotabumi.
Dalam menjalankan aksinya pelaku selalu berbekal senjata tajam dan terbilang sadis karena tak segan-segan untuk melukai korbannya apabila melakukan perlawanan sehingga cukup membuat resah para pengemudi kendaraan yang melintas.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK diwakili Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mengatakan tersangka MNY warga Blambangan Pagar merupakan DPO kita, tercatat dalam dua Laporan Polisi yang kami terima yakni Laporan Polisi tertanggal 8 Nopember 2021 an. Korban Hadi Wijaya warga Way Pengubuan Lampung Tengah dan Laporan Polisi tanggal 27 Nopember 2021 an.Korban Andi warga Desa Meranjat Blambangan Umpu Kab. way Kanan. “ujarnya. Rabu (24/5/2023)
Lebih lanjut diterangkan oleh Kapolsek, dari dua LP tersebut kronologis kejadian terhadap korban Hardi Wijaya, saat itu korban mengendarai kendaraan Daihatsu Grand Max pic Up warna silver hendak pulang ke Desa Bandar Kertarahayu, setibanya di jalinteng Desa Blambangan Pagar sekitar pukul 03.30 wib, korban di cegat oleh tiga orang dan salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis laduk, kemudian dua orang rekannya merampas barang-barang milik korban berupa HP, Arloji serta uang tunai sejumlah Rp 1,5 JT (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), setelah berhasil pelaku kabur, tercatat pada Laporan korban LP/B/359/XI/2021/ SPKT Polsek Absel/ Polres LU/ Polda Lpg tanggal 8 Nopember 2021.
“Kemudian di hari yang berbeda terhadap korban Andi, juga saat itu korban mengemudikan kendaraan Minibus Suzuki Carry hendak pulang tujuan Blambangan Umpu Way Kanan, di TKP yang sama sekitar pukul 03.00 wib, korban dicegat oleh pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis laduk selanjutnya mengambil paksa barang milik korban berupa Hand Phone berikut tas yang berisikan KTP serta uang tunai sejumlah Rp 2 Juta (Dua Juta Rupiah), setelah berhasil pelaku kabur. LP/B/376/XI/2021/SPKT Polsek Absel/Polres LU/Polda Lpg tanggal 27 Nopember 2021. “ungkap AKP Haryono
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Abung Selatan dan tengah kita lakukan proses hukum lebih lanjut, terkait barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone Android merk Infinik, 1 Senter Kepala, HP merk OPPO A16, 1 buah dompet kulit warna hitam (telah di limpahkan dalam perkara tersangka terdahulu). “pungkasnya (spi/As/*)
No comment