Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi.
Belasan saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers Rabu (7/6/2023) menjelaskan ke awak media, adapun belasan saksi yang diperiksa yaitu:
1. DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta.
3. G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta.
4. GAP selaku Adik Tersangka JGP.
5. MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri.
6. AK selaku Project Director ZTE.
7. YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia.
8. MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.
9. BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data.
10. YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo.
11. LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
Adapun kesebelas orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP, Ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana
(spi/bmbg/lucky)
No comment