Palembang, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggelar Press Release dan Klarifikasi Terkait Berita Viral Perkara Penganiayaan atas nama anak MA dari Kejaksaan Negeri Lahat.
Konferensi pers yang di pimpin langsung oleh Kajati Sumsel dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Agoes Soenanto Prasetyo., SH., MH., disampaikan oleh Asisten Bidang Intellijen N. Rahmat .R, SH., MH.
Saat siaran pers, Senin (12/6/2023) disebutkannya, sebagaimana pemberitaan yang viral di media masa, media elektronik dan media Sosial dalam Penanganan perkara anak yang menjadi korban dan pelaku atas nama anak MA, yang saat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lahat, maka bersama dengan ini Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menyampaikan antara lain;
1. Pihak Kejaksaan Negeri Lahat telah berusaha untuk melakukan upaya-upaya Perdamaian antara kedua belah pihak mengingat keduanya melakukan saling melapor ke Penyidik Kepolisian Lahat, sehingga menurut Undang Undang karena disamping sebagai Korban, anak MA sekaligus juga sebagai pelaku maka oleh Jaksa Anak Kejaksaan Negeri Lahat dilakukan Upaya-upaya perdamaian.
2. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan membentuk Tim untuk melakukan Evaluasi dan Eksaminasi atas perkara yang sedang berjalan kepada Jaksa Anak dan Kejaksaan Negeri Lahat
3. Bahwa sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6, Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi dimana salah satu kegiatan dalam diversi yakni melakukan Upaya perdamaian antara korban dan anak
Demikian yang dapat kami sampaikan sebagai bentuk perhatian dan atensi terhadap perkara ini, maka kami akan melakukan Tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara dimaksud, ringkas Wakajati Sulsel melalui Asisten Bidang Intellijen N. Rahmat .R, SH., MH.
(spi/bmbg/lucky)
No comment