Kejati Riau Mengajukan 2 (dua) Perkara Penghentian Restoratif Justice Ke JAM-Pidum Kejagung


Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com –  Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH. Selasa (27/6/2023).

Pengajuan penghentian Restoratif  Justice di ruang Vicon lantai 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau sekira pukul 08.20 Wib itu di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.,

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Saat di konfirmasi terkait pengajuan penghentian Restoratif Justice tersebut, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH., menjelaskan adapun tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU

An. Tersangka Yos Candra Als Yos Bin Amir (Alm) yang disangka melanggar Pasal 376 KUHPidana.

Kasus Posisi :

Bahwa tersangka Yos Candra Als Yos Bin Amir (Alm) pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira pukul 15.30 wib tersangka berjalan kaki dari rumahnya Jl. Cipta Karya Perum Bintungan ke rumah saksi RIKA (adik kandung dari tersangka) yang berada di jalan Cipta Karya Ruko Fatimah Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru di sana tersangka melihat sepeda motor merk Honda Supra GTR warna hitam BM 6382 AAQ milik adik kandungnya saksi RICKY OKTORA sedang terparkir didalam rumah saksi RIKA lalu tersangka menanyakan kepada saksi RIKA kunci kontak sepeda motor tersebut, saksi RIKA mengatakan kunci sepeda motor tidak ada, tersangkapun masuk kedalam rumah saksi RIKA dan mendapatkan kunci kontak sepeda motor tergantung di gantungan lalu tersangka membawa sepeda motor milik saksi RICKY dan digadaikan kepada JUNTAK (DPO) di Giant Panam Kec. Binawidya Kota Pekanbaru seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), uang tersebut habis yang tersangka gunakan untuk kehidupan sehari-hari, pelapor Novendri mewakili keluarga membuat laporan ke Polsek Tampan.

KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU

An. Tersangka Nicolaus Valentino Simanjuntak Als Niko yang disangka melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Kasus Posisi :

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 16.00 wib saksi korban BAMBANG KERISTIAN sedang berada di kantornya di Jl. Khayangan No. 22 Kec. Rumbai Pesisir menitipkan amplop kepada tersangka sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan berkata kepada tersangka “kasih uang sama mama violin (mantan istri dari saksi korban) untuk anak-anak (Fani anak dari saksi korban dan Violin dan merupakan mantan istri tersangka) dan juga anakmu (anak tersangka dan cucu dari saksi korban)” di masing-masing amplop telah tertulis nama Violin, Fani dan cucu.

Lalu tersangka pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya tidak lama kemudian tersangka kembali dan saksi korban bertanya kepada tersangka “sudah kau antar uang itu” dan tersangka menjawab “sudah pa”, saksi korban mengatakan “siapa yang menerima uang itu” tersangka menjawab “yang terima mama violin”, tiga hari kemudian saksi korban kembali bertanya kepada tersangka “apa benar sudah kau kasih uang itu” dan tersangka menjawab “sudah pa kepada mama violin”, saksi korban mengatakan “kok tidak ada terimakasih dari orang itu ya”, dan tersangka hanya diam saja , dan pada hari sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 12. 00 wib saksi korban mendapat WA dari anaknya FANI yang mengucapkan selamat idul fitri, saksi korban bertanya kepada FANI “apakah sudah terima uang dari mama”, dan FANI menjawab “uang apa pa tidak ada FANI terima uang”, lalu saksi pun menghubungi kakak iparnya untuk menanyakan kepada mantan istrinya apakah tidak pernah menerima uang dari tersangka, dan benar Violin tidak ada menerima uang titipan dari saksi korban melalui tersangka.

Lalu saksi korbanpun menghubungi tersangka tetapi tidak diangkat, saksi korbanpun menghubungi saksi NURZEN (teman dari tersangka) untuk menanyakan keberadaan tersangka dimana tersangka sedang berada di Jalan Rajawali lalu saksi korbanpun mendatangi tersangka dan membawa tersangka ke kantor polisi guna proses lebih lanjut, uang  yang dititipkan oleh saksi korban kepada tersangka sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut tersangka gunakan untuk membayar kontrakan rumah, membeli baju dan bersisa Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Riau menjelaskan ke awak media, bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tutur Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *