Kejari Jakarta Selatan Tetapkan UA Dan PAM Sebagai Tersangka

Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan 2 (dua) Orang Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.

Adapun kedua tersangka yaitu atas nama (an) Tersangka Untung Arifin dan Tersangka Panji Agus Muttaqin, demikian siaran pers Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Penetapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023 tentang dugaan indikasi korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013-  2020.

Kasus Posisi :

Bahwa sejak Tahun 2013 – Tahun 2020 diduga telah terjadi adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.

Selanjutnya berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data atau dokumen diperoleh fakta bahwa terhadap pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan terdapat adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka Untung Arifin.

Ia saat itu selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan sekaligus selaku Direktur Utama PT. Ratu Baraka Sejahtera beserta Tersangka Panji Agus Muttaqin Selaku Direktur Utama PT Evolitera Envo Media (Menantu Tersangka Untung Arifin) antara lain dengan membuka akses finansial pada rekening deposit PT.RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT. RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).

Bahwa akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan oleh Para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 24.725.723.661,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh lima tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).

Pasal yang sangkakan :

Primair :

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Subsidiair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Dalam rilis siaran pers disebutkan, bahwa Proses Penyidikan hingga sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 13 (tiga belas) Saksi.

Kemudian telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari terhadap para tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan an Tersangka Untung Arifin dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023 tentang penahanan tingkat penyidikan an tersangka Panji Agus Muttaqin.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *