Kantor Imigrasi KLS II TPI Belawan Musnahkan Berkas Permohonan Paspor Periode Tahun 2013-2019


 

Belawan,sinarpagiindonesia.com -Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan musnahkan berkas permohonan paspor sebanyak 52.000 berkas untuk periode dari tahun 2013-2019,Selasa (11/7/2023) pagi.

Pemusnahan berkas tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan telah dibuatkan berita acara pemusnahan arsip nomor: W.2.IMI.IMI.3-UM.02.02-1308 tanggal 11 Juli 2023.

Turut dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Menkumham Sumatera Utara, Arsiparis Ahli Muda dan Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Arsiparis Ahli Muda dan Pertama pada Kanwil Menkumham Sumatera Utara

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra, mengatakan,”Bahwa pemusnahan arsip tersebut dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang volumenya selalu bertambah seiring berjalannya waktu,”sebutnya

Dikatakannya, “Pemusnahan ini harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggung jawabkan. Kegiatan pemusnahan arsip perlu dilakukan tidak hanya untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja saja, tetapi juga upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna,” ungkap Ridha.

Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, menambahkan, tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM mendorong agar setiap Unit Kerja dapat melaksanakan penyusutan arsip dan pengawasan kearsipan lebih ditingkatkan lagi dalam rangka melaksanakan atensi Menteri Hukum dan Ham untuk mendapatkan nilai sangat memuaskan

“Semoga hasil nilai yang kita peroleh pada tahun ini dapat memberikan nilai yang maksimal terhadap langkah-langkah yang sudah kita lakukan dalam pembenahan kearsipan dilingkungan Kementerian Hukum dan Ham,”ucapnya

Kemudian acara dilanjutkan dengan Pemusnahan berkas permohonan paspor secara simbolis oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ketua Tim Pemusnahan, Arsiparis Biro Umum, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, dan Arsiparis Kanwil Menkumham Sumatera Utara.

Usai pemusnahan, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di ruang rapat Kanim Kelas II TPI Belawan yang dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, dengan narasumber Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham.(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *