Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.,Senin (17/7/2023). Adapun ketiga saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1. CE selaku pihak swasta.
2. AH selaku Direktur Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
3. MAP selaku PNS Bea Cukai.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, Kata Ketut dalam siaran persnya.
(spi/bmbg/lucky)
No comment