Aceh Srlatan,sinarpagiindonesis.com –Satnarkoba Polres Aceh Selatan Rabu(15/7) berhasil bongkar mengungkap jaringan Peredaran Narkotija Ganja,keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penangkapan seorang pelaku berinisial AH(34) TKPnya dijalan pegunungan gunung kapur kecamatan Trumon Aceh Selatan desa Seulekat Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan.
Dari tangan AH petugas mengamankan 32 paket ganja siap edar dengan berat bruto 230 gram, satu unit sepeda motor scoopy serta satu unit telpon genggan Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika ganja.
berdasarkan hasil pemeriksaan pada AH bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang wanita berinisial M(48) yang berdomisili di Kecamatan kluet timur aceh selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memerintahkan Kasat Narkoba AKP Mahdian Siregar bersama Tim Ospnal untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan pada Senin(20/7) Tim berhasil mengamankan M (48) di Desa Durian Kawan kecamatan Kuet Timur beserta barang bukti 50 bungkus narkitika ganja dan 3 bungkus biji ganja seberat 1000 gram.
Ditambahkan pengembangan kembali dilakukan setelah M mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang Pria berinisial Y (54) .
Tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan Y, dari hasil intrograsi Y menunjukkan lokasi penanaman ganja dikawasan pegunungan tanah munggu,Gampong Durian Kecamatan Kluet Timur bersama perangkat gampong.
Petugas menemukan 110 batang tanaman ganja yang sebagian besar telah dipangkas untuk diambil daunnya sebelum diedarkan, dilokasi tersebut petugas mengamankan juga satu buah gunting besar yang diduga digunakan untuk memanen tanaman ganja.
Saat ini seluruh pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna mejalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus untuk meningkat kan upaya pemberantasan Narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, pengembangan jaringan, serta sinergi dengan masyarakat demi mewujudkan kabupaten Aceh Selatan yang aman, sehat dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba. (spi/jb)









