Direktur PT.Tatwa Jagatnata CH. ESH Dan PPK AR Tersangka Dan Di Tahan

Buton, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton melakukan penahanan Tersangka CH. ESH Selaku Direktur PT.Tatwa Jagatnata dan AR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keduanya Tersangka di duga terlibat dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH., dalam siaran persnya Selasa (17/8/2023), kasus ini bermula dari adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan dalam DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan Nilai Kontrak Rp.1.848.220.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), tanpa Perencanaan, Penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan.

Terkait hal ini tambah Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH , KPA dan PPK tidak melakukan TUPOKSI sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga Negara cq, Kabupaten Buton Selatan dirugikan. Sebelumnya penyidik menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka yaitu EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH. ESH Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana).

Seharusnya ketiga Tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan hari ini, namun dengan alasan sakit, Tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan dan meminta untuk dijadwalkan kembali. Sedangkan kedua Tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, setelah diperiksa langsung ditahan Di Lapas Baubau, jelas Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *