Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 – 2018.
Dalam siaran pers, Senin (24/7/2023) Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., menjelaskan ke awak media, adapun para saksi yang di periksa yaitu:
1. ASA selaku Kurator dan Pengurus PT Malang Bumi Sentosa.
2. HW selaku Kurator dan Pengurus PT Malang Bumi Sentosa.
3. MJS selaku Kurator dan Pengurus PT Malang Bumi Sentosa.
Ketiga orang saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 – 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR, terang Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment