Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 terus bergulir di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung m
Oleh karenanya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 1 orang saksi.
Saksi yang diperiksa Senin (31/7/2023) yaitu ESN selaku Money Changer ABC,ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH.
Dalam siaran disebutkan Ketut, Saksi ESN Diperiksa Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022.
(spi/bmbg/lucky)
No comment