Tiga Tersangka Perkara Kmk – Konstruksi PT. BPD Ditahan Kejati Papua


Papua, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Penyidik Kejati Papua Melakukan Penahanan 3 Orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (Kmk- Konstruksi) PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali Pada Tahun 2016 Dan Tahun 2017.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua WITONO, S.H., M.Hum Kejaksaan Tinggi Papua melalui siaran persnya Selasa (1/8/2023).

Kami informasikan kepada rekan-rekan pers terkait perkembangan penyidikan yang sedang ditangani oleh kejaksaan tinggi papua yaitu :

dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi (kmk- konstruksi) kepada debitur senilai rp.188.000.000.000,- (seratus delapan puluh delapan milyar rupiah) oleh pt. bank pembangunan daerah papua kantor cabang enarotali pada tahun 2016 dan tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua WITONO, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa pada hari senin tanggal 31 juli 2023, penyidik kejaksaan tinggi papua telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi (kmk-konstruksi) oleh pt. bank pembangunan daerah papua kantor cabang enarotali pada tahun 2016 dan tahun 2017 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar rp.120.617.837.322,00 (seratus dua puluh milyar enam ratus tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) ;

Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan telah ditemukannya besaran kerugian negara, maka pada hari selasa tanggal 01 agustus 2023, penyidik kejaksaan tinggi papua telah menetapkan 3 (tiga) orang saksi menjadi tersangka atas perkara tersebut.

Adapun ketiga orang tersangka tersebut sambungnya lagi yakni :

1. Tersangka Abdul Wahab Iha dengan inisial (awi), pada saat itu tahun 2016 2017 menjabat sebagai analis kredit bank papua cabang enarotali dimana tersangka (awi) berperan sebagai analis melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur, meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi, tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. untuk setiap pengajuan kredit tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh komite kredit;

2. Tersangka Prawira dengan inisial (P), yang pada saat itu tahun 2016 2017 menjabat sebagai analis kredit bank papua cabang enarotali dimana tersangka (p) berperan sebagai analis melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur, meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi, tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. untuk setiap pengajuan kredit tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh komite kredit;

3. Tersangka Reonaldo Laurenzo Liklikwatil dengan inisial (RLL), pada saat itu tahun 2016 menjabat sebagai kepala departemen kredit bank papua cabang enarotali dan menjabat sebagai kepala bank papua cabang enarotali tahun 2017 dimana tersangka (rll) berperan sebagai kepala departemen kredit dan sebagai kepala bank papua cabang enarotali yang menandatangani 47 kredit kmk-konstruksi walaupun kelengkapan dokumen kredit belum terpenuhi dan spmk yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif.

Dijelaskan bahwa terhadap ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal sangkaan yaitu : primair pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 uu ri no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu ri no. 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp, subsidiar pasal 3 jo. pasal 18 uu ri no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu ri no. 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Ketiga orang tersangka tersebut akan dilakukan penahan di rutan kelas iia abepura selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini dan dalam waktu yang tidak lama penyidik akan menyerahkan berkas perkara beserta dengan tersangka untuk dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan/ persidangan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Oleh karena itu kami meminta dukungan masyarakat terhadap kami aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini karena kerugian keuangan negara yang sangat besar sehingga merugikan masyarakat dan juga perekonomian di provinsi papua. Pungkas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono S.H., M.Hum.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *