Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Riau Di SMA Santo Tarcisius Dumai


Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sekira pukul 10.00 Wib di Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai dengan Topik Kekerasan Seksual dan Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang diikuti sebanyak 50 (lima puluh) orang siswa/i.

Kegiatan JMS di aula Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH.Selasa (8/8/2023).

Kepada awak media disebutkannya, adapun yang hadir pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Riau adalah :

1. Taufikul Amri, SH (Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau);

2. Sukatmini, SH., MH (Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau);

3. Ahmad Yunis, SH (Staff bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau);

4. Desmirza Hanum, SH (Fungsional Analis Hukum Ahli Pranata bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau);

5. Wakil Kesiswaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai Edipin Sihombing, S. Si;

6. Guru-guru dan Siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai.

Kegiatan diawali kata sambutan oleh Wakil Kesiswaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai Edipin Sihombing, S. Si. Ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Dalam sambutannya, Wakil Kesiswaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai Edipin Sihombing, S. Si menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada rombongan Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai.

Kemudian dalam penyampaiannya, Wakil Kesiswaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai Edipin Sihombing, S. Si juga mengingatkan agar para siswa/siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Tarcisius Dumai dapat mendengarkan materi yang disampaikan oleh bapak/ibu dari Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau secara serius.

Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Materi yang disampaikan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H. terang Bambang.

Dalam penyampaiannya, narasumber menyampaikan Mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66%) dan terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan (33,34%).

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan

(Konvensi Hak Anak dan Pasal 1 (1) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak)).

Perlindungan anak yaitu segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Dijelaskan oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H., bahwa kekerasan Seksual yaitu setiap bentuk perilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negatif, seperti : Rasa Malu, Tersinggung, Terhina, Marah, Kehilangan Harga Diri, Kehilangan Kesucian, Dan Sebagainya Pada Diri Orang Yang Menjadi Korban.

Kekerasan Seksual pada anak terdiri dari 2 bagian yaitu :

Secara Fisik yakni :

1. Menyentuh area intim atau kemaluan anak untuk memebuhi gairahnya.

2. Membuat anak menyentuh bagian privat atau kemaluan pelaku.

3. Membuat anak ikut bermain dalam permainan seksualnya.

4. Memasukkan sesuatu ke dalam kemaluan atau anus anak.

Sedangkan secara Non Fisik yakni :

1. Menunjukkan hal- hal yang bersifat pornografi pada anak, baik itu video, foto, atau gambar

2. Menyuruh anak berpose tidak wajar

3. Menyuruh anak untuk menonton berbagai hal yang berhububgan dengan seks

4. Mengintip atau menontoni anak yang sedang mandi atau sedang berada di dalam toilet.

Saat di konfirmasi awak media, Kasi Penkum menambahkan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang disampaikan oleh narasumber tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luarbiasa, hal ini terlihat banyaknya siswa/i yang menanyakan kepada narasumber mengenai materi Kekerasan Seksual dan Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Lanjut Kasi Penkum Kejati Riau, Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum.

Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia, harap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *