Kejaksaan Tinggi Riau Dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI

Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH.

Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diruangan Vicon lantai II Gedung Satya Adhi Wicaksana sekira pukul 07.30 Wib dihadiri oleh Wakil oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat dikonfirmasi awak media Kamis (10/9/2023) adapun Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

KEJAKSAAN NEGERI KAMPAR

An. Tersangka RANGGA PUTRA Als ANGGA Bin NASARUDIN (Alm) yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasus Posisi :

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB, ketika anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI Bin ZARTUNIS (Yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun, bertemu dengan Saksi KAMIL Als KAMIL Bin JEMMY. Dari pertemuan tersebut, anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI yang merasa Saksi KAMIL Als KAMIL telah memandangnya dengan maksud yang tidak baik, kemudian mendekati Saksi KAMIL Als KAMIL sambil menyampaikan agar Saksi KAMIL Als KAMIL tidak bertindak seperti halnya seorang jagoan. Merasa tidak ada maksud dari pandangannya tersebut, kemudian Saksi KAMIL Als KAMIL pun membantah perkataan yang disampaikan oleh anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI. Mendapati hal tersebut, membuat anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI menjadi emosi dan langsung memukul bagian kepala Saksi KAMIL Als KAMIL dengan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali. Melihat terjadinya pemukulan tersebut, Saksi NUR AIZAN Als AIZAN Bin m. DARIS yang melihat kejadian tersebut, langsung melerainya dan membawa anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI dan teman-temannya yang lain pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke SMPN 1 Kampar. Saksi KAMIL Als KAMIL yang mendapatkan perlakuan tersebut, kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Terdakwa RANGGA PUTRA Als ANGGAU Bin NASARUDIN (Alm) dan teman-temannya. Mengetahui hal tersebut, lalu Terdakwa dan teman-temannya langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI. Setelah mengetahui keberadaan anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI yang pada saat itu sedang berada di samping SMPN 1 Kampar, lalu Terdakwa dan teman-temannya langsung berangkat menuju ke tempat tersebut. Setelah berhasil menemukan anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI dan teman-temannya, lalu Terdakwa pun mengatakan siapa yang telah melakukan pemukulan terhadap Saksi KAMIL Als KAMIL. Mengetahui anak korban SIKRI USDI Als ZIKRIlah yang telah memukul Saksi KAMIL Als KAMIL, lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung memukul pipi kiri Korban Anak SIKRI USDI Als ZIKRI sebanyak 1 (satu) kali. Setelah memukul pipi Korban Anak SIKRI USDI Als ZIKRI, lalu Terdakwa pun bermaksud untuk membawa anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI guna menyelesaikan permasalahan tersebut, akan tetapi anak korban SIKRI USDI Als ZIKRI langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Melihat hal tersebut, Terdakwa dan teman-temannya pun berusaha melakukan pengejaran. Selanjutnya sekira pukul 02.00 wib bertempat di Simpang Mini market Syifa di Simpang Desa Ranah Singkuang Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar terdakwa menendang sepeda motor yang ditumpangi anak korban bagian belakang kiri tepatnya di dekat engkol yang mengakibatkan anak korban terjatuh bersama temanya, lalu terdakwa yang sedang mengejar melihat anak korban terjatuh lalu berhenti dan menarik krah baju anak korban, lalu terdakwa menghempaskan badan anak korban sehingga anak korban terduduk di tanah, terdakwa meninju kepala anak korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga terdorong ke tanah, lalu terdakwa menginjak kaki anak korban sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki .

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan bagian tangan dan kaki Saksi Korban SIKRI USDI Als ZIKRI Bin ZARTUNIS mengalami luka-luka, hal tersebut sebagaimana Visum et Repertum Tanggal 23 April 2023, yang dibuat dan ditandatangani Dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Air Tiris, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SIKRI USDI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1. Keadaan Umum : Baik.

2. Kepala : Tidak tampak kelainan.

3. Leher dan Bahu : Tidak tampak kelainan.

4. Dada dan Perut : Tidak tampak kelainan.

5. Punggung : Tidak tampak kelainan.

6. Tangan dan Kaki : a. Luka lecet pada siku tangan kanan dengan ukuran 3

x 0,5 cm

b. Luka lecet pada tungkai bawah kiri dengan ukuran 8 x 0,5 cm.

KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HULU

An. Tersangka ASMARDI Als ASMAR Bin AMRI yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus Posisi :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2023 Saksi Arsya dibawa oleh Saksi Nurmawi (ibu Terdakwa) tanpa sepengetahun dari Saksi Yenni May, kemudian sekira pukul 20.00 Wib Saksi Yenni May menyuruh Saksi Arqha untuk menjemput Saksi Arsya dirumah Saksi Herliza yang bertempat di Jalan Raya Desa Tanjung Belit Kecamatan Rambah  Kabupaten Rokan Hulu, selanjutnya Saksi Arqha pergi dan pulang kembali ke rumah dengan mengatakan ”gak dibolehkan Arsya pulang oleh Ayah (Terdakwa)”, mendengar hal tersebut Saksi Yenni May dan Saksi Arqha pergi ke rumah Saksi Herliza yang bertempat di Jalan Raya Desa Tanjung Belit Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di tempat tersebut Saksi Arqha masuk ke dalam rumah, sedangkan Saksi Yenni May menunggu diluar diatas sepeda motor, selanjutnya keluarlah Saksi Arqha dan mengatakan kepada Saksi Yenni May ”Gak dibolehin pulang sama Ayah (terdakwa)”, selanjutnya Terdakwa keluar rumah kemudian langsung menuju ke arah Saksi Yenni May, kemudian Terdakwa menendang sepeda motor sehingga Saksi Yenni May jatuh dan tertimpa sepeda motor, selanjutnya Saksi Arqha membantu berdirikan sepeda motor yang jatuh dan membantu Saksi Yenni May untuk berdiri, setelah Saksi Yenni May berdiri terjadilah adu mulut antara Saksi May dan Terdakwa.

Kemudian Terdakwa meremas mulut Saksi Yenni May, selanjutnya ada saling tarik menarik antar Saksi Yenni May dan Terdakwa untuk memperebutkan Saksi Arsya, kemudian Terdakwa mendorong Saksi Yenni May dan menyuruh pulang.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum pada tanggal 02 Juli 2023 atas nama Yenni May yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Surya Insani, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

• Pada paha kiri ditemukan luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran lima kali nol koma dua sentimeter.

• Pada tungkai bawah kanan terdapat luka lebam dengan ukuran tiga kali dua sentimeter.

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pungkas Bambang Heripurwanto.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *