Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Berdasarkan siaran pers Rabu (16/8/2023) yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana adapun ke 3 orang saksi yang diperiksa yaitu:
1. LGH selaku Pemilik Toko Mas Kaliem Melawai.
2. SS selaku Direktur Utama/Chief Executive Officer PT Hartadinata Abadi, Tbk.
3. HMT selaku Direktur PT Suka Jadi Logam.
Adapun ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, pungkas Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment