Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com – Plkades Desa Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Akhirnya berpolemik berkepanjangan akhirnya ditunda oleh Penjabat (PJ) Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, MAP.
Sebagaimana diketahui Polemik Pilkades Desa Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan begitu panjang, setelah gagal mengikuti Pilkades serentak 21 Oktober 2023 lalu, kemudian terjadi perubahan jadwal menjadi Sabtu, 28 Oktober 2023 kembali gagal akhirnya ditunda hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Surat Pj Bupati Aceh Singkil dengan nomor, 100.3.15/1682, tertanggal 27 Oktober 2023. Surat yang ditujukan kepada Camat Simpang Kanan, Perihal : Penundaan Pemilihan Kepala Desa Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan.
Surat Penundaan Pilkades Desa Lae Gambir berbunyi
Dalam surat tersebut ada 3 (tiga) poin penting, yaitu :
1. Berdasarkan surat menteri dalam Negeri (Mendagri ) No. 100.35,5/244/SC tanggal 14 Januari 2023, Hal Pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, penyelenggaraan pemilihan kepala desa dilaksanakan sebelum 01 Nopember 2023.
2. Bahwa setelah dilakukan pencabutan nomor urut Paslon oleh Camat Kecamatan Simpang Kanan, Selaku Ketua P2K Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Desa Lae Gambir hanya dihadiri 1 (Satu) calon dari 3 (tiga) calon kepala Desa Lae Gambir.
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas kami beritahukan kepada Camat Simpang Kanan untuk menunda pemilihan kepala kampung Lae Gambir sampai batas waktu yang ditentukan.
4. Demikian disampaikan agar dapat dilaksanakan. Sesuai surat yang di sampaikan PJ bupati Aceh Singkil.(*spi/sjp)
No comment