LSM Trinusa Dan AWI Soroti Tunjangan Ketua DPRD Tulang Bawang Yang Sangat Pantastis

Lampung Tulang Bawang, www.sinarpagiindonesia.com – Menyikapi Terkait Buruknya Penguna Anggaran di Sekretariat Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Tulang Bawang Tahun 2022 Yang Mana Anggaran yang di anggarkan pemerintah kab tulang bawang sebesar Rp 110.067.756.561,00 dan realisasi per 21 desember 2021 sebesar Rp 99.142.861.422.26.Tersebut Jadi Sorotan Publik.

Ketua Lembaga Suwadaya Masyarakat LSM DPC Trinusa ELIAN TONI dan Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) HERI YADI Tulang Bawang Soroti Besarnya temuan BPK RI salah satunya Anggaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Tulang Bawang Tahun 2021-2022. Jumat 10/11/2023.

“Dalam Hal Tersebut, Pemberian Tunjangan Transportasi Untuk Bulan Januari Sampai Dengan Bulan April 2022 diberikan Berdasarkan Perbup Nomor 15 Tahun 2021 Sedangkan Untuk Bulan Juli Sampai Dengan Bulan Desember 2022 diberikan Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022” Jadi Bahan Temuan.

Hal Senada di Sampaikan Oleh Faqih Fakhrozi Sebagai Sekjen DPD LSM Trinusa Provinsi Lampung Menyoroti Penggunaan Anggaran Negara Yang Tidak Efesien dan Transfaran. Khususnya Penggunaan Anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Terkait Anggaran Belanja Makan Minum Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Perjalanan Dinas Yang Sebagainya Yang dimana di Tahun 2022 Terdapat Temuan BPK RI Tuturnya.

Pasal 4 UU Tipikor Menyatakan,
“Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Tidak Menghapuskan dipidananya Pelaku Tidak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor Menyatakan,
“Dalam Hal Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *