Buntut Status DO Dan Skorsing Mahasiswa UNIKA Santo Thomas Medan, Alumni: Ini Tindakan Arogan


Medan, www.sinarpagiindonesia.com – Kasus penetapan status Drop Out (DO) terhadap 6 mahasiswa dan skorsing terhadap 13 mahasiswa oleh Pihak Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas, di nilai keliru oleh salah satu Alumni Prodi Akuntansi UNIKA Santo Thomas Medan Renhard Manik.

Renhard yang juga pernah menjabat Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi menjelaskan bahwa penetapan status DO dan Skorsing terhadap 19 mahasiswa tidak memiliki dasar dan mengarahkan pada tindakan melanggar peraturan universitas.

“apa yang dilakukan oleh pihak rektorat itulah pelanggaran berat, bukan yang dilakukan mahasiswa itu, apakah Universitas sudah mengkaji atau kampus sudah mulai takut dikritik oleh mahasiswa nya? Jika memang ada yang salah dari kampus kenapa harus ditutup-tutupi, adik-adik kita ini kan mau menyuarakan aspirasinya tentang keberadaan dan pentingnya status Pemerintahan mahasiswa yang definitif untuk dapat berkontribusi dalam mengisi pencapaian akreditasi institusi, ini juga salah satu kontribusi yang dibutuhkan melalui bidang kemahasiswaan dan prestasi, kenapa harus ditolak” ujar Renhard, Selasa (12/12/2023)

Renhard menilai pemberangusan dan pemecatan terhadap para mahasiswa ini merupakan pelanggaran hak-hak dasar manusia untuk mendapatkan pendidikan, juga kemerdekaan menyampaikan pendapat, berorganisasi, dan berkumpul. Hak-hak itu dijamin dalam konstitusi, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“tindakan ini adalah tindakan kesewenang-wenangan, arogansi, dan bertentangan dengan HAM tanpa ada pemanggilan, begitu juga dengan pemberian surat peringatan, inilah yang bertentangan pula dengan agenda demokratisasi kampus,” tegasnya.

Sebelumnya melalui keterangan Wakil Rektor III (WR3) Bidang Kemahasiswaan, Charles Sitindaon menyampaikan penyebab 6 mahasiswanya di drop out (DO) dan 13 lainnya mendapat skorsing. Ia menyebutkan pelanggaran yang dilakukan ke-19 mahasiswa tersebut adalah membawa poster ke lingkungan kampus dan melakukan orasi (demo).

“Benar ada 19 orang mendapat sanksi, 6 di DO, dan 13 skorsing. Enam orang yang mendapat DO itu, sudah melakukan pelanggaran berat,” ujarnya kepada Media, saat ditemui di Unika Santo Thomas, Senin (11/12/2023).

Disisi lain PLH Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah I, Heriyanto mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Rektorat Unika.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan, kami menjembatani saja, akan kami mediasikan pihak kampus dan mahasiswa dulu, kami mencari kebenarannya,” ujar Heriyanto.

(spi/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *