Pemilihan Badan Permusyawarahan Desa(BPD) Desa Tanjung Prapat Legal Secara Hukum


Batubara,sinarpagiindonesia.com – Administrasi adalah sebagai dasar acuan dalam setiap membuat kebijakan,maka oleh sebab itu setiap kegiatan dalam bentuk apapun tetap mengacu pada administrasi yang sudah menjadi kesepakatan bersama..

Kepala Desa Tanjung Prapat Aliman S.saat di temui awak media ini dan lakukan konfirmasi terkait pemilihan Badan Permusyawarahan Desa BPD mengatakan,kita telah usai melakukan pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawarahan Desa BPD Tanjung Prapat dan kita melakukan pemilihan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.Dan administrasi yang ada sesuai dengan acuan Bupati Batu Bara sebagai dasar dan kita juga sudah menyelesaikan pemilihan tersebut pada  (20/02/2024) di kantor Kepala Desa Tanjung Prapat.
menurut nya ,kita laksanakan kegiatan pemilihan Badan Permusyawarahan Desa BPD sebab adanya koordinasi dengan Pemkab Kabupaten Batubara di sekitaran bulan 12 tahun 2023.Dan kita melaksanakan kegiatan pemilihan tersebut sekitaran bulan Januari 2024 dan acara pemilihan Badan Permusyawarahan Desa BPD juga di hadiri oleh tokoh masyarakat dan LPM .

Selanjutnya,menurut kepala Desa Aliman SH.mengatakan,sesuai dengan hasil pemilihan tersebut yang menjadi ketua setelah diadakan musyawarah (Pleno) ketua terpilih adalah bapak Waris Nirmawan katanya.
Disaat bersamaan awak media ini lakukan koordinasi dengan warga masyarakat Kamadi Purba mengatakan,terkait pemilihan Badan Permusyawarahan Desa BPD Desa Tanjung Prapat sangat berjalan aman,lancar dan kondusif.Kita dari warga masyarakat desa Tanjung Prapat, mengharapkan kepemimpinan dan atau ketua yang terpilih akan melanjutkan tugas dan fungsinya demi masa depan warga masyarakat desa Tanjung Prapat lebih maju lagi untuk masa depan tutup nya.(spi/R.dmk)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *