Ketua Laskar Merah Putih(LMP) Kab Batu Bara Budi Harahap SH,Beserta Pimred Media On Line Mhd.Azhar,Resmi Laporkan Kades Tanjung Prapat Ke Polres Batu Bara


Batu Bara,sinarpagiindonesia.com – Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Batu Bara,Budi Harahap SH Beserta Pimpinan Redaksi salah satu Media On Line Mhd.Azhar yang berada di Batu Bara,melaporkan secara  resmi ke Polres Batu Bara. Surat laporan Kepala Desa tanjung prapat Kec Laut tador Kab.Batu Bara Sumatra utara.Adapun Surat laporan tersebut atas dugan indi kasi tindak pidana korupsi Kepala Desa tanjung prapat yang mana pada hari selasa Tgl.(20/02/2024)

Adapun yang menjadi dasar berikut.UU No 6 Tahun 2014 tentang Dess.UU NO.31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan No.20 tahun 2022 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Peraturan menteri Desa.PDTT No 7 Tahun 2001 Tentang prioritas penggunaan dana Desa tahun 2003.

Peraturan menteri No.43 tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat dan pemberian penghargan dalam pencegahan dan Pemberantasan tindak pidan korupsi.Berdasarkan peraturan tersebut maka Bersama dengan Ink kami melihat telah terjadi Dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada Penggunaan Anggaran dana Desa.(DD)tahun Anggaran.2022/2023/di Desa tanjung prapat Kec Laut tador Kab.Batu Bara.

Pada tahun 2022 berdasarkan Rinciaan kerja Anggaran.(RKA)Desa tanjung prapat Mengalokasikan Dana sebesar Rp,87.000.000. Pada program pemberdayaan Masyarakat Desa Yang mana peningkatan produksi peternakan Atau alat produksi peternakan, kandang dan lain Lain. adapun berdasarkan Invistigasi dilapangan di temukan dugan kuat sapi tersebut tidak di Salurkan kepada masyarakat Desa tanjung Prapat.

hal ini dapat ketika tim laskar mera putih mewawancara dikantor desa bersama beberapa Kepala dusun dan perangkat Desa.jawab nya kadus kami tidak mengetauhi ada nya pengadan Sapi tetsebut.laskar mera putih bersama tim Menuju keruma kepala desa guna untuk konfir Masi.terkait pengadan sapi bukan kepala desa Yang menjawab yang menjawab adalah Istri dari Kepala desa tersebut.

Adapun temuan pada tahun 2023 pembuatan Tempat nya pada rencana kerja anggaran Dana Desa tahp III Desa tanjung prapat adapun mengangarakan dana untuk di alokasikak pada Kegiatan pembutan gedung PAUD TK PKK dan Menelan dana sebesar Rp,133.857.560.yang Berlokasi di Dusun III.dengan metode pelaksanaan dengan cara secara Swakelola.

Kami melihat secara fisik bangunan tersebut Dengan ukuran 2,5 M X 10 M.dan ukuran pagar Tingi.1 M X panjang X 15 M.dengan posisi letak Pagar leter L.berdasar pengamatan kami dan Membuat hal ini tak masuk akal. realita Penggunaan rangka kuda-kuda atap seng dengan Menggunakan material Broti kayu kelapa dengan Ukuran.2X3 cm.hal Ini kami menduga tidak sesuai dengan Spesifikasi bangunan gedung Pemerintah.desa Tanjung Prapat Kec.laut Tador Kab.Batu Bara.

Pada pembangunan gedung PAUD TK PKK kami Menilai telah terjadi ada indikasi Dugaan tindak Pidana korupsi yang mana kami beranggapan Dugaan dana sebesar Rp,133.857.560.yang mana setelah dipotong pajak sebesar 12%X133.857.569=16.732.1895.dengan total Bersih Rp,117.125.365. dengan hasil total Rp,117.125.36. yang mana kami menduga bangunan tersebut berukuran 2,5 M X10 M.

Berapa harga/meter bangunan tersebut?,ditambah lagi yang menurut jami Penggunaan material kayu kelapa untuk Kuda.Kuda.rangka atap diduga kuat tidak tepat Alias tidak sesuai yang mana menurut kami Telah terjadi dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada bangunan gedung TK PAUD PKK tersebut.(SPI/RED)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *