Adik Mantan Bupati Batu Bara di Tangkap Polda Sumut Soal PPPK Masyarakat Batu Bara Bersyukur


Batubara,sinarpagiindonesia.com –Dilansir dari Tribunnews.com,Polda Sumut menyatakan telah menetapkan status tersangka terhadap OK. Faizal,adik kandung mantan Bupati Batubara 2018-2023, Ir. H. Zahir, M. AP dalam kasus dugaan suap dan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara. Kamis (22/02/2024).

Pihak polda sumut membenarkan penangkapan adik kandung Mantan Bupati Batubara itu, dijelaskan poldasu bahwa Pasca ditetapkan sebagai tersangka, polisi memeriksa Faisal pada 21 Februari dan menahannya pada Kamis (22/2/2024) ini.

“Benar. Usai pemeriksaan pada tanggal 21, tanggal 22 dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Kombes Hadi menjelaskan, Faisal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.

Uang Rp 2 miliar diterima dari dua orang yakni Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Barubara dan Muhammad Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Akibat dari keberhasilan Polda Sumut dalam mengungkap kecurangan Proses Seleksi PPPK di kabupaten batubara. Sejumlah masyarakat mengungkapkan syukur atas penetapan OK. Faizal sebagai tersangka, pasalnya sejak Bupati Zahir Sebagai Bupati Batubara periode 2018-2023 banyak masyarakat mengeluh terhadap lingkaran keluarga mantan kepala daerah Batu Bara itu.

“Yang jelas kami sangat sujud syukur terhadap ditersangkakannya OK. Faizal dalam proses hukum PPPK, tidak ada lagi yang menjadi pangeran di Batu Bara. Terimakasih Bapak Kapolda Sumut”. Ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Sebelumbya, dalam kronologis korupsi PPPK Kab. Batubara Adenan Haris (Kepala Dinas Pendidikan) dan Muhammad Daud (Kepala BKPSDM) memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.

“Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.”

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dugaan korupsi terhadap tiga pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara, kini menjadi empat termasuk adik kandung mantan Bupati Batubara.

Keempatnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ dan Faisal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka terhadap para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan setelah adanya gelar perkara.(spi/Rls)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *