DPD GRPPH-RI Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Korupsi Lainnya di Kejaksaan Tinggi Riau


Pekanbaru,sinarpagiindonesia.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Rokan Hilir kembali kembali melaporkan sejumlah perkara dugaan korupsi dana hibah ke PTSP Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.

Adapun dugaan Korupsi dana Hibah tersebut yaitu terkait penyimpangan dalam penggunaan dana hibah dan penerima dana hibah sebesar Rp. 14.748.600.000,00 ( Milyar) dan dugaan Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas bermotor perorangan roda empat di Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun anggaran 2022 sebanyak 9 (sembilan) unit.

Dijelaskan oleh Bambang Irawan selalu Ketua LSM GRRPH-RI Kabupaten Rokan Hilir, meyakini telah terjadi dugaan tindak pidana Korupsi seperti yang telah dilaporkannya berdasarkan data yang diperoleh yaitu Hasil Pemeriksaan BPK Propinsi Riau TA. 2022 diantaranya :

1. Sekretariat Daerah ( Setda) Kab.Rohil 2022 mendapat kan dana hibah sebesar Rp. 14.748.600.000,00 ( Milyar) di duga ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah dan penerima dana hibah tersebut ( Data LHP TA. 2022 terlampir )

2. Pengadaan kendaraan Dinas bermotor perorangan yang melebihi standar harga satuan regional sebanyak 9 ( Sembilan) unit di Setda Rohil ( Data LHP Propinsi Riau TA. 2022 terlampir )

Kami dari DPD LSM GRPPH- RI Kabupaten Rokan Hilir Rabu (28/2/2024) sudah melaporkan beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di Setdakab Rohil TA. 2022, tidak hanya itu, lebih jauh kami juga melaporkan dugaan korupsi 5 (lima) OPD dilingkungan Pemda Rohil lainnya ke Kajati Riau Akmal Abbas SH., MH., Cq kepada  Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf SH.,MH.

Harapan kami, selaku control sosial meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk secepat nya memproses dan mendalami dugaan Korupsi Anggaran dana Hibah yang sudah kami laporkan, ujar Bambang Irawan kepada media ini.

Bambang Irawan menambahkan, pihaknya dari LSM GRRPH-RI sudah berkoordinasi dengan tim penasehat Hukumnya sehingga pelaporan dugaan tindak pidana Korupsi ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan;

1. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang aPerubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

2. Perpes RI Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Undang – Undang RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi ,Kolusi Dan Nepotisme.

5. Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Di Pasal 2 Dan 3.

6. Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Demi kemajuan Pembangunan Kabupaten Rokan Hilir, kita berharap dalam waktu dekat Kejaksaan Tinggi Riau dapat memberikan penjelasan kepada kami sejauh mana progres laporan tersebut. tutup Bambang Irawan. (spi/redaksi)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *