Bandar Lampung,sinarpagiindonesia.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi melantik Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Aswarodi menjadi Penjabat Bupati Lampung Utara
Pelantikan dan pengambilan sumpah Aswarodi sebagai Pejabat Bupati Lampura berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-640 Tahun 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu sendiri Berlangsung Di Lantai III Balai Keratun Senin (25-3-2024).
Pelantikan dan pengambilan Sumpah itu juga, Dilanjutkan dengan serahterima jabatan dari Bupati Budi Utomo yang memasuki akhir masa jabatannya kepada Aswarodi Sebagai Pj Bupati Lampung Utara
Arinal Djunaidi Gubernur Lampung menyampaikan, Pejabat (Pj) bupati mempunyai tugas dan pungsi wewenang terhadap bupati definitif.
Dengan demikian, menurut Arinal Djunaidi, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pj Bupati msupun kepala daerah.
Pertama, Pj dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai tanpa ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ingin melakukan mutasi maka harus terlebih dahulu Di usulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur, jangan sampai main tancap Ungkap Gubernur.
Kedua, Pejabat bupati dilarang untuk membatalkan, menertibkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh bupati Depenitif sebelumnya.
Untuk yang Ketiga, Pejabat Bupati Tidak Diperbolehkan membuat kebijakan daerah yang berbeda dengan program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Untuk yang Terskhir maupun ysng Ke Empat, Dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah Tutupnya. (Spi/Team/*)
No comment