PT.Senagan Energi Tabrak UU PERS,Alergi Terhadap Wartawan


Nagan,sinarpagiindonesia.com –Tim Gabungan liputan khusus  Media melakukan investigasi Ke Lokasi PLTA Krung isep, namun pada saat berada di lokasi  tidak ada manajer atau pun pihak perusahaan yang bisa dijumpai dan menurut keterangan dari security perusahaan bahwa manajer perusahaan lagi cuti dan berada diluar . Sabtu tanggal 20 April 2024.

Hal yang paling mengejutkan, Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi mengenai , terkait CSR di lingkungan perusahaan PLTA di areal tempat mesin/turbin pembangkit listrik, akan tetapi mediap tidak diizinkan untuk meliput dengan alasan. harus ada surat izin khusus meliput, hal itu sesuai keterangan pihak perusahaan melalui Menejer yang diketahui bernama Saiful yang berhasil dihubungi Tim media via ponsel, mendengar intruksi seperti itu tentu saja membuat tim media heran dan menimbulkan ansumsi liar yang menjadi teka teki, ada apa di areal Perusahaan tersebut sehingga tidak diperbolehkan awak Media meliput.

Selain itu, dalam percakapan di sambungan telpon itu juga Syaiful selaku Manekwr perusahaan menjelaskan Bahwa pihak penanggung jawab saat ini posisi masih di Jakarta, akan tetapi saat awak media meminta kepada manajer ( Saiful )  untuk mengambil foto dilokasi mesin / Turbin ( Pembangkit Listrik Tenaga Air ) Syaiful menjawab dengan tidak memperbolehkan karna harus ada izin dari perusahaan ” jangankan awak media,  pihak Polres pun harus ada surat izin ” ucap Saiful kepada tim media.

Menyikapi hal tersebut, tentunya sudah bertentangan dengan Undang-undang No 14 TA.2008 yang telah diatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

Selain itu, sesuai aturan yangvtelah dituangkan didalam  Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers serta ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah )”

Mendengar larangan itu, membuat salah satu tokoh masyarakat Beutong Yeni langsung angkat bicara ” ada apa dengan aktifitas di areal PLTA tersebut sehingga sehingga pihak insan pers dan Kapolres wilayah Hukum harus minta izin bila ingin masuk dikawasan PLTA tersebut . Apakah wilayah PLTA- PT SENAGAN  ENERGI sudah bukan Wilayah Hukum Kapolres ” ucapnya

Dan tokoh masyarakat setempat pun menjelaskan kepada tim media bahwa sebelum dibangun nya PLTA pihak perusahaan berjanji akan memfasilitasi jalan Aspal di desa tersebut tetapi janji tinggal janji sampai sekarang belum ditepati padahal sudah bertahun tahun perusahaan tersebut berjalan dengan PT Energi tersebut .

Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum dan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan  peraturan  Undang Undang dan secara transparansi.(spi/Mad)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *