Lampura,sinarpagiindonesia.com – Ronny Hasudungan Purba kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL)
Ditetapkan tersangka kasus tindak korupsi anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi di Inspektorat oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Ronny sendiri menjalani pemeriksaan delapan jam Lamanya oleh penyidik.
Selesai menjalani pemeriksaan Ronny keluar dari kantor Kejari Lampung Utara dengan memakai Rompi Orange dan Langsung masuk Ke mobil tahanan dan di bawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi guna penahanan 20 hari.
Dari Pantauan Awak Media M.Erwinsyah Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Tidak Hadir Dalam Pemanggilan Keduanya sebagai saksi tindak pidana Korupsi anggaran Jasa Konsultasi Konstruksi di Inspektorat.
Sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari kepala kejaksaan negeri Lampung Utara M. Farid Rumdana perihal penetapan Ronny Sebagai tersangka.(spi/As/*)
No comment