Medan,sinarpagiindonesia.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menyatakan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat seorang karyawati berinisial Diana tidak seharusnya hanya berfokus pada dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya. Menurutnya, berbagai dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan tempat Diana bekerja juga perlu ditelusuri oleh instansi yang berwenang.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia serta Pemimpin Umum Media Online GeberNews.com, saat berada di Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, SH No. 202, Medan, Jumat (7/8/2026).
Adi menjelaskan bahwa dirinya bersama tim telah menerima kuasa pendampingan dari Diana beserta keluarganya untuk mengawal proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Polsek Medan Labuhan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Diana telah bekerja selama kurang lebih tujuh tahun di PT Makmur Era Abadi, tepatnya di Habitat Store yang bergerak di bidang penjualan telepon seluler. Kini Diana menjalani penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.
Menurut Adi, proses hukum yang sedang berlangsung harus tetap dihormati. Namun demikian, seluruh informasi mengenai kondisi kerja yang disampaikan Diana juga perlu diverifikasi secara objektif agar diperoleh gambaran yang utuh.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, hal tersebut juga harus diperiksa secara profesional oleh instansi terkait sehingga penegakan hukum berjalan berimbang,” ujar Adi.
Dari keterangan yang diterimanya, Diana mengaku selama bekerja sering mengalami tekanan dari pihak pimpinan. Bahkan, menurut pengakuannya, untuk sekadar makan pun ia merasa tidak memiliki keleluasaan karena tekanan yang dirasakannya selama bekerja.
Selain itu, Diana juga menyampaikan adanya penerapan sejumlah denda di lingkungan kerja. Berdasarkan pengakuannya, keterlambatan membalas pesan WhatsApp dikenai denda Rp100 ribu, kesalahan pengiriman barang dikenakan denda Rp500 ribu, hingga dirinya pernah diminta menanggung denda Rp500 ribu terkait pengembalian casing telepon seluler yang menurut keterangannya dikirim langsung oleh pimpinan tanpa sepengetahuannya.
Adi menilai seluruh pengakuan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan.
“Apabila seluruh informasi tersebut terbukti benar, tentu perlu dinilai apakah kebijakan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Karena itu kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif,” katanya.
Lebih lanjut, Adi mengaku telah beberapa kali mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk memperoleh penjelasan mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan Diana.
Menurutnya, penyidik menyampaikan bahwa alat bukti yang dimaksud berada di dalam sebuah laptop. Meski demikian, pihaknya berharap proses penyidikan tetap dilaksanakan secara terbuka sesuai koridor hukum.
Sebagai kuasa pendamping, Adi juga menyampaikan bahwa dirinya telah mencoba membangun komunikasi dengan Kapolsek Medan Labuhan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, ia mengaku belum memperoleh tanggapan.
Ia berharap komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pihak pendamping dapat terjalin demi memberikan kepastian informasi kepada masyarakat tanpa mengganggu jalannya penyidikan.
Selain itu, Adi menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Diana kepada Polsek Medan Labuhan dan berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Adi meminta Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap PT Makmur Era Abadi, khususnya Habitat Store. Permintaan tersebut didasarkan pada informasi yang diterima mengenai dugaan belum seluruh pekerja didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan mekanisme pembayaran gaji yang perlu diverifikasi lebih lanjut, yakni dugaan bahwa gaji karyawan terlebih dahulu ditransfer ke rekening pimpinan sebelum diteruskan kepada pekerja.
Menurutnya, seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, negara harus hadir untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Oleh sebab itu kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara objektif,” tegasnya.
Adi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara Diana hingga seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Ia juga menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, hal tersebut juga harus diproses secara adil tanpa adanya perlakuan yang berbeda.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT Makmur Era Abadi (Habitat Store) maupun Polsek Medan Labuhan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan Diana melalui kuasa pendampingnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(spi/tim)









