Home / Semua Berita / Daerah / Sabu 2,11 Gram Ditemukan Saat Penggrebekan Rumah di Simandulang Seorang Pria Diamankan

Sabu 2,11 Gram Ditemukan Saat Penggrebekan Rumah di Simandulang Seorang Pria Diamankan

Labuhanbatu Utara,sinarpagiindonesia.com –Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (19/9/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JAINAL ABIDIN SLN alias JAINAL (43), warga Dusun Simandulang. Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Team Opsnal Polsek Kualuh Leidong menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H. untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas tiba di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, sejumlah orang yang berada di dalam rumah disebut berhamburan keluar. Petugas kemudian mengamankan JAINAL yang disebut sebagai pemilik rumah.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 2,11 gram bruto.

Selain itu, polisi turut mengamankan 20 plastik klip kecil kosong, enam plastik klip sedang kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet kecil warna merah, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit handphone Android merek Infinix warna perak.

Dalam pemeriksaan awal, JAINAL disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan dari rumahnya.

Kepada petugas, tersangka juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IWN, yang disebut merupakan warga Tanjungbalai.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap IWN. Namun hingga laporan tersebut dibuat, keberadaan IWN belum diketahui.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Leidong.(spi/M Parulian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *