Hari: 7 Mei 2024

  • Kriminalisasi Wartawan! Organisasi Pers & Jurnalis Lampung Utara Gelar Rapat Dadakan

    Kriminalisasi Wartawan! Organisasi Pers & Jurnalis Lampung Utara Gelar Rapat Dadakan

    Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Terkait dugaan kriminalisasi terhadap wartawan di lampung Utara, sehingga di tetapkan kepolisian polres kabupaten setempat sebagai tersangka, yang kini sudah di limpahkan ke kejaksaan Kotabumi untuk di adili, Organisasi pers dan para Wartawan menggelar pertemuan khusus. Selasa 7 Mei 2024.

    Rapat pergerakan yang di gelar itu, guna menolak, atas penetapan tersangka pada Fran Klin salahsatu Wartawan di Lampung Utara Itu, atas liputannya terkait persoalan tanah di desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur kabupaten setempat sehingga di tuduh ikut serta dalam keributan warga dan oknum TNI AL.

    Rapat pergerakan itu, sebagai wujud solidaritas terhadap insan pers, di hadiri langsung oleh ketua organisasi Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) ketua umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI) Komite Wartawan Indonesia (KWI) dan di hadiri para awak media lainnya.

    Sementara pada kasus yang di sangkakan itu terhadap wartawan pada saat meliput kejadian tersebut, tidak benar adanya dengan di sertai saksi dan bukti otentik bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

    Namun kini, wartawan yang telah di tetapkan Tersangka itu. Berkasnya tetap berlanjut atau telah di limpahkan ke kejaksaan negeri Kotabumi untuk di teruskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi. Dengan tuduhan asal 170 KUHPidana.

    Atas hal itu, para organisasi pers dan wartawan di Lampung Utara menolak hal itu untuk di adili. Sehingga kasus tersebut harus di gugurkan.

    Pasalnya dengan fakta yang sebenarnya, wartawan tersebut bekerja, di lindungi menurut undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999, terlebih yang bersangkutan sudah menjalankan tugasnya sesuai kode etik wartawan.

    Hal itu di buktikan dengan vidio dan fakta-fakta saksi dan pemberitaan yang sudah beredar sebelumnya.

    Mewakili para tokoh pers, Defrizan, S.E mengatakan, kejadian atas tuduhan terhadap wartawan itu di nilai telah mengkriminalisasi wartawan secara universal maka harus di lakukan perlawanan.

    ” Ini merupakan Kriminalisasi terhadap wartawan secara keseluruhan, maka harus di lakukan perlawanan.

    Saya mewakili kawan tokoh pers dan jurnalis, untuk dapat membentuk aksi solidaritas terhadap wartawan di Lampung Utara,

    Sehingga wartawan yang di kriminalisasi tersebut harus di bebaskan tanpa sarat.

    Secepatnya kami akan mengadakan aksi damai sampa dan siap melawan kriminalisasi terhadap wartawan” tegasnya.

    Diketahui, sebagai informasi. Kejadian itu terjadi pada 28 Agustus 2023 tahun lalu. Sehingga kini wartawan yang bersangkutan di kriminalisasi. untuk di ketahui seluruh insan pers dan para organisasi pers yang ada di seluruh Indonesia untuk melakukan perlawanan sebagai bentuk solidaritas jurnalis.

    Sementara dalam waktu singkat, para insan pers akan di undang di suatu pertemuan besar, hal itu guna melakukan perlawanan terhadap kriminalisasi wartawan di kabupaten Lampung Utara.

    (spi/as)

  • Walikota Buka Rapat Kordinasi Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Madrasah Dan Dayah (UKS/M/D) Jenjang SLTP Dan SLTA Se Kota Subulussalam. THN 2024

    Walikota Buka Rapat Kordinasi Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Madrasah Dan Dayah (UKS/M/D) Jenjang SLTP Dan SLTA Se Kota Subulussalam. THN 2024

    Aceh, Subulussalam, www.sinarpagiindonesia.com – Rapat koordinasi Tim  Pembina Usaha Kesehatan Madrasah dan Dayah .(UKS/M/D) di buka walikota yang di wakilkan kepada Asisten 1.sekdako.Rudi Hartono.M.Si. bertempat di aula gedung LPSE .selasa.7/5/2024.

    Dalam rangka acara pembukaan rakor (UKS./M/D) jenjang SLTP SLTA.se kota subulussalam.yang dihadiri oleh  staf Alih Sekdako Saiban Gafar.Spd.Kadinkes Munawaroh.Apt.M.Kes.Ibu .Kabag Kesra.Nani Marlina Harahap.S.E.Ibu Lenimuliani.S.T.perwakilan Disdikbud Subulussalam,Kacabdin.Aceh Singkil -Subulussalam.mewakili  Karianto..Spd.M.Hum.Kakan Kemenag yang mewakili. Juga sejumlah SKPK Camat.Kapus,sejumelah kepala sekolah tingkat SLTP, SLTA. dan peserta undangan se kota Subulussalam.

    Dalam sambutan walikota di wakilkan Asisten 1.Sekdako.Rudi Hartono.S.SI. Menyampaikan bahwa Walikota tidak dapat hadir karena ada kegiatan beliau .di kecamatan sultan daulat.untuk purna tugas berkantor di kecamatan dan sekaligus untuk ber jumpa dengan masyarakat sultan daulat.imbuh Asisten.

    Asisten 1 Sekdako .Rudi Hartono.S.SI.mengatakan bahwa Rakor (UKS/ M) D) pemerintah mendukung Rakor supaya untuk konsolidasi dan untuk memantapkan dan bersinergitas untuk kesehatan sekolah.madrasah dan Dayah se kota Subulussalam dalam dunia pendidikan di kota Subulussalam,juga untuk meningkatkan pola hidup sehat.program UKS  di bidang pendidikan,bahkan meningkatkan generasi penerus yang sehat juga usia dini yang sehat agar cerdas dan berkualitas, terlebih lagi menuju Indonesia emas tahun 2045.mendatang.

    Hal ini perlu kita ketahui bahwa kesehatan di dunia pendidikan perlu kita persiapkan dengan secara fisik, mental dan sosial, serta memiliki produktivitas,di perlukan upaya upaya pemeliharaan dan peningkatan secara terus menerus dari usia dini,dalam peran UKS ini, untuk meningkatkan pola hidup bersih,bukan saja urusan pemerintah saja tapi ikut stakoder dan intasi intasi pemerintah lainnya.bukan saja di dinas pendidikan dan kesehatan.tapi seluruh pemerintah dari tingkat kota kecamatan desa,dan seluruh sekolah sekolah di wilayah kota Subulussalam.

    Di tambahkan oleh Asisten 1 Rudi Hartono.S.Si.Perlunya menjaga Kesehatan dari anak usia dini.adalah Kesehatan pendidikan ini, kesehatan fisik dan mental.  menjaga  anak anak dari hal hal pengaruh minuman minuman keras, narkoba dan sebagainya,juga adalagi kesehatan sosial adalah . terjadinya pergaulan bebas anak remaja sekarang. Maka disinilah peran tenaga pendidik di sekolah sekolah, untuk menjaga kesehatan anak anak remaja,jika terjadi hal-hal pergaulan bebas maka jadilah  perkawinan muda menjadi seorang ibu maka hal seperti ini dinamakan  peningkatan starting

    (spi/saur)

  • Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

    Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

    Nagan Raya,sinarpagiindonesia.com – Kepolisian Polres Nagan Raya berhasil Amankan Satu orang lelaki paruh baya yang tercatat sebagai warga kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya provinsi Aceh. Selasa (7/05/2024).

    Polisi Menahan RN (52) alias Mualem terduga pelaku tindak pidana pelecehan Seksual terhadap Bunga (Nama samaran) yang merupakan anak dibawah umur pada Senin sore 6 Mei 2024 sekira pukul 19.44 Wib.

    Kapolres Nagan Raya Akbp Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat reskrim Iptu Vitra Ramadani, SH. M.Si Menerangkan.

    “Pada hari ini Senin Tanggal 06 Mei 2024 pukul 19.44 wib, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Telah mengamankan 1 (satu) Orang Pelaku Yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Darul Makmur Kab. Nagan Raya” Ujar Vitra Ramadani

    Adapun peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang merupakan tetangga dari pelaku tindak pidana pelecehan seksual RN alias Mualem (52) terhadap bunga (anak dibawah umur selaku korban pelecehan seksual).
    Tim Opsnal sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju rumah pelaku di Krueng Semayam Kecamatan Darul Makmur Kab. Nagan Raya.

    “Setelah dipastikan Saudara RAJA NURDIN Alias MUALEM ada di rumahnya, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berbekal SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR: SP. gas/13/ IV/2024/RESKRIM, Tanggal 22 April 2024, Berhasil Melakukan Penangkapan terhadap RN alias Mualem meskipun sempat melakukan perlawanan” Lanjut Iptu Vitra menerangkan

    Meskipun Sempat melakukan perlawanan terhadap polisi akhirnya RN (52) alias Mualem sikakek pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, berhasil diringkus dan dibawa ke mapolres Nagan Raya kemudian diserahkan ke Unit PPA guna penyelidikan lebih lanjut.

    Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Putih tipe G tahun 2016 dengan Nomor Polisi BK 1032 SG dan 1 (satu) Unit HP OPPO Warna Hitam.

    “Sejauh dari hasil pemeriksaan sementara dapat pastikan pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh” Demikian tutup Vitra. (*spi/mad)

  • Ardian Saputra, Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Resmi Mencalonkan Diri Sebagai Bupati Dalam Pilkada 2024-2029

    Ardian Saputra, Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Resmi Mencalonkan Diri Sebagai Bupati Dalam Pilkada 2024-2029

    Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Mantan Wakil Bupati lampung Utara Ardian Saputra kembalikan berkas pencalonan ke DPD Nasdem Lampung Utara sekitar pukul 13.00 WIB, Senin 06 Mei 2024.

    Kehadirannya disambut langsung jajaran panitia penjaringan dan Ketua DPD Nasdem Lampung Utara Imam Suhada saat dikonfirmasi segenap awak media mantan Wakil Bupati Lampung Ardian Saputra “Saya datang ke DPD Nasdem ini pertama kali, saya kunjungi untuk mengembalikan berkas pencalonan saya sebagai Bupati Lampung Utara”, ujarnya. Ardian berharap Partai Nasdem dapat bekerjasama dengan dirinya untuk kemajuan Lampung yang lebih baik kedepannya.

    “Selain ke DPD Nasdem saya akan kembali berkas ke DPD PKB dan PAN”.

    Saat ditanya apa alasannya untuk maju sebagai calon Bupati Lampung Utara dengan lugas beliau menjawab, “Karena selama saya menjabat wakil bupati selama satu tahun delapan bulan, bekerja untuk memajukan Kabupaten Lampung Utara, saya rasa belum maksimal dan masih banyak yang harus diperbaiki, mudah-mudahan kedapannya saya dapat bekerja lebih baik lagi”.

    Ditempat yang sama saat ditanyakan siapa pendamping dirinya untuk mendampingi dirinya sebagai wakil belum bisa di sebutkan, ujarnya.

    (spi/as)