Labuhan batu Utara,sinarpagiindonesia.com –Kembali terjadi lagi perbuatan melecehkan dan intimidasi terhadap Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik nya.
Kali ini terjadi terhadap Tim Wartawan di daerah Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Labuhan batu Utara 15 Mei 2024.
Peristiwa ini terjadi disalah satu warung makan Pecel lele pada jam 20 : 00 Wib. Tim Wartawan tiba tiba didatangi oleh seorang Oknum yang diduga Preman yang juga salah satu pelaku terduga penimbunan BBM Solar Subsidi.
Oknum Preman yang berpenampilan Gondrong ini dengan garangnya membentak Wartawan sambil menenteng Sebilah parang di pinggang untuk mengintimidasi Tim Wartawan.
Dengan mengendarai Sepeda Motor jenis Honda Mega pro dengan garangnya menggeber geber Sepeda Motor nya di Depan Warung Nasi pecel lele untuk memancing reaksi Tim Wartawan.
Karena tidak mendapat Respon dari Tim akhirnya Oknum Preman yang juga diduga pelaku penimbunan BBM solar subsidi ini mendatangi Wartawan dan sempat melontarkan Kata kata yang tidak pantas ke pada Wartawan dengan mengatakan kata Wartawan Anjing.
Dimana lokasi terjadinya Penimbunan BBM Solar Subsidi ini berada di SPBU 14. 214. 246 Labuhan Batu Utara Sumatera Utara.
Oknum Preman yang berpenampilan Gondrong ini jelas mengaku salah satu dari pelangsir atau Penimbun BBM subsidi Pertalite dari SPBU 14. 214. 246 diwilayah Terang Bulan kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Tim Wartawan yang berada dilokasi diantaranya Junaidi sebagai Kaperwil , dan Kepala Biro disalah satu Media Online yang ada di Sumatera Utara.
Atas kejadian tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya hal tidak diinginkan, salah satu dari Tim Wartawan akhirnya menghubungi pihak kepolisian setempat yang Kemudian personil kepolisian turun langsung kelokasi.
Untuk selanjutnya peristiwa kejadian ini tim Wartawan akan membuat laporan kepolisian Polsek setempat untuk menindaklanjuti secara hukum yang berlaku.
Khairul Anam salah seorang dari Tim Wartawan mengatakan bahwa pers/ Wartawan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan. bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sesuai aturan , mengusir wartawan saat melakukan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers ( UU Pers ) yakni pasal pasal 18 ayat (1) UU pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta .
Pihak humas SPBU datang ke lokasi kejadian dan menjelaskan bahwa selama ini dari pihak SPBU tidak pernah izinkan para pelansir BBM, Humas SPBU juga menyampaikan kalau pelayanan pembelian BBM subsidi sudah menggunakan Barcode.
Pihak SPBU dengan tegas mengatakan apabila ada staf yang ketahuan masih melayani Pelangsir atau penampung, Staf atau pekerja tersebut akan dilakukan pemecatan langsung.(spi/KA)
No comment