Fardias Terdakwa Mafia Judi Online Internasional Menanti Tindakan Tegas Jaksa Dan Hakim


Batam, www.sinarpagiindonesia.comUsaha Pemerintah dalam memberantas Judi Online masih gencar gencar dilakukan, Hal ini terlihat salah satu di Kota Batam sedang menjalani persidangan setelah berhasil diungkap kepolisian para pengelola website judi online tersebut seperti SBOTOP, 1XBET, W88, Liga Ciputra, Slot8278, Boscuan89, dan lainnya.

Publik berharap para tersangka pengelola website judi online ini diberikan hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh jaksa dan hakim untuk memberikan efek jera.

Adapun perkara perjudian online yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yakni perkara Boscuan89, dengan terdakwa Dika Ariyatna, Aldi Alfriansyah, Agus Prasetya, Pribadi Jakkountua, Wanto, Muhammad Iqbal Phabeta, Indra, Hendi Mulyadi, Rico Samuel Fransisco, Melvanda Bogard, Muhammad Wira dan Salehan alias Lehan. Mereka menjalankan perjudian online ini di Apartemen Sky Garden Lantai 7, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Batam, dalam tahan penuntutan (sesuai jadwal persidangan penuntutan dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024).

Kemudian, perkara W88, dengan terdakwa Fandias, Juni Hendrianto, Edi Sino alias Jonni, Edi Santo, Januar Dwiprama, Rahma Hayati Fahranticka dan Vivian. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari operator, pengepul rekening bank untuk transaksi perjudian (deposit/penarikan) serta pencuci uang bos judi online W88 (Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT/DPO).

Dalam perkara W88 ini, terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto (nomor perkara: 665/Pid.Sus/2024/PN Btm), sudah menjalani sidang pertama (pembacaan surat dakwaan) pada Senin (21/10/2024). Sementara terdakwa lainnya yang dilakukan penuntutan terpisah baru akan menjalani sidang perdana pada Senin (28/10/2024) mendatang.

Adapun terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online W88. Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.

Fandias selaku Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, yang bergerak di bidang penukaran mata uang asing, bekerja sama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo.

Dikutip dari batamtiday.com, Dimana Susilo, yang ternyata adalah Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT. Fandias dan Juni setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama “DMS-SUSILO”.

“Kedua terdakwa ini ditangkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri. Kedua diduga terlibat sebagai sindikat judi online internasional,” ungkap jaksa Abullah, saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim diketuai Watimena bersama dua anggota Benny dan Ferry Irawan, Senin (21/10/2024).

Transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.

Dikutip dari batatoday.com, Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.

Lebih lanjut, sistem perjudian di situs W88 memungkinkan pengguna untuk bermain berbagai permainan seperti taruhan olahraga, slot, dan lotre, dengan transaksi dilakukan melalui berbagai metode pembayaran, termasuk transfer bank dan e-wallet.

Fandias dan Juni kini menghadapi tuduhan berat karena terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian online melalui penukaran mata uang digital. Kasus ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Batam.

(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *