Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap seorang oknum PNS yang diduga terlibat dalam aksi penipuan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy S.H., S.I.K., M.M., M.Si didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Sungkai Utara menjelaskan bahwa tersangka bernama Septarina, warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Tersangka diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah warga Lampung Utara dengan modus menjanjikan dapat mempekerjakan korban di berbagai instansi pemerintahan.
Aksi penipuan ini terjadi pada 22 Desember 2024, di mana tersangka menjanjikan korban dapat bekerja sebagai karyawan BPJS Tanjung Karang dengan meminta uang sebesar Rp 55.000.000. Setelah korban mentransfer uang tersebut, tersangka kembali meminta tambahan Rp 1.600.000 untuk biaya kesehatan. Namun, janji kerja tersebut tidak pernah terpenuhi sehingga korban mengalami kerugian total Rp 56.600.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Utara. Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka sudah melakukan penipuan serupa sebanyak 9 kali dengan berbagai modus serupa, menjanjikan pekerjaan di instansi seperti Badan Narkotika Nasional Lampung, kantor pos, BUMN, Pemda Bandar Lampung, dan Lapas. Kerugian total korban mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Polisi telah mengamankan berbagai dokumen administrasi, bukti transfer, dan buku rekening sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Apffryadi Pratama menghimbau warga yang pernah menitipkan uang atau merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polres Lampung Utara.
(spi/as/wwn)
No comment